Apresiasi Ombudsman, Arnita Akan Aktif Kembali Sebagai Mahasiswi IPB
“Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan ” demikian disampaikan Rektor IPB, Dr. Arif Satria dalam siaran pers, Jumat (3/8/2018).
Rektor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun.
Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik. Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.
“Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi, “ jelas Rektor.
Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Sementara itu, Arnita Rodelina Turnip (21) tidak dapat menyembunyikan rasa harunya. Adalah kabar bahagia dari Sumatera Utara, yang membuat mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut tak henti berucap syukur.
Terhitung, Kamis (2/8/2018), Arnita kembali aktif menjadi mahasiswi IPB dari jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hampir dua tahun Arnita memperjuangkan haknya sebagai mahasiswa IPB, pasca beasiswa yang diperolehnya dari Pemkab Simalungun diputus September 2016 lalu. Bersama ibunya, Lisnawati, Arnita mencari bantuan ke berbagai pihak untuk mengembalikan haknya. Dia tidak bersalah.
Tidak ada poin kesepakatan dalam program BUD yang ia langgar. Indeks Prestasinya (IP) cukup baik, 2,8 pada semester 1 dan 2,7 pada semester 2. Dia juga tidak menikah. Tidak pula menggunakan narkotika.
Tapi seolah tuli, Pemkab Simalungun tidak mendengarkan jerit Arnita yang mencari kebenaran. Pemkab tetap tidak bergeming atas kebijakannya yang memutus beasiswa Arnita tanpa sebab.
Arnita Turnip sendirian. Jauh dari kampung halaman, tidak bisa melanjutkan pendidikan. Untuk biaya hidup pun ia kebingungan. Mahasiswi Fakultas Kehutanan IPB ini akhirnya depresi.
Adalah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akhirnya mengembalikan senyum gadis manis asal Kabupaten Simalungun tersebut. Sulung dari 4 bersaudara itu kembali dapat merajut mimpi. Arnita yang menjadi mualaf pada 2015 silam, akhirnya kembali menerima haknya yang sempat dirampas paksa.
Melalui surat bernomor 820/8311/4.4.1/2018 tanggal 2 Agustus 2018, Pemkab Simalungun kembali mengaktifkan BUD Arnita Turnip di IPB. Pemkab juga telah membayar biaya kuliah Arnita yang tertunggak selama 5 semester senilai Rp55 juta. Pemkab juga akan mengganti biaya hidup Arnita selama di Bogor yang sempat dihentikan.
"Terimakasih kepada Ombudsman yang bekerja keras untuk mengaktifkan saya menjadi mahasiswa BUD Simalungun," suara Arnita terdengar gembira.
Kasus Arnita mulai ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Juli 2018 atas laporan ibunya, Lisnawati. Bukan tanpa hambatan, dua kali memangil Kepala Dinas Pendidikan Simalungun untuk melakukan klarifikasi, tapi Disdik hanya mengutus seorang staf bagian tata usaha yang tidak memahami kasus tersebut.
Satu hari pasca berita Arnita viral di media,
Pemkab Simalungun bereaksi. Bupati Simalungun JR Saragih menggelar konferensi pers. Dia membantah berita di media yang menduga pencabutan beasiswa Arnita karena berbau SARA.
Kadisdik Simalungun Resman Saragih kemudian memenuhi panggilan Ombudsman di kantornya, Jalan Majapahit Medan, Selasa (31/7/2018).
Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara itu, Pemkab berjanji akan mengaktifkan kembali BUD Arnita.
Pemkab memenuhi janjinya dua hari kemudian. Melalui surat yang ditandatangani Resman Saragih tersebut, ada tiga poin yang menjadi komitmen Pemkab.
Dua diantaranya, Pemkab telah berkoordinasi dengan IPB untuk menyelesaikan masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima BUD IPB tersebut. Kemudian terhitung sejak Kamis (2/8/2018), Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera menyalurkan dana beasiswa BUD IPB sesuai Perjanjian Kerjasama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab Simalungun dengan IPB tahun 2015 atas nama Arnita Rodelina Turnip.
Sikap Pemkab mendapat apresiasi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Dengan terbitnya surat tersebut, Ombudsman menganggap kasus ini selesai dan akan segera ditutup.
“Kita ucapkan terimakasih ke Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan Kadisdik Simalungun Resman Saragih, yang membuka diri menyelesaikan masalah ini. Ini menjadi pelajaran buat kita semua bahwa marilah kita mengelola pemerintahan dengan baik sebagai pelayan masyarakat tanpa pilih kasih,” kata Abyadi.
Arnita pun tak lupa mengucap terimakasih ke Pemkab yang telah mengaktifkan kembali statusnya sebagai mahasiswa BUD.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dan mendukung saya selama ini. Terutama orangtua saya dan jajaran Pemkab Simalungun yang sudah mengaktifkan saya kembali sebagai mahasiswa BUD Simalungun di IPB," ujar Arnita. (rri)
loading...
0 Response to "Apresiasi Ombudsman, Arnita Akan Aktif Kembali Sebagai Mahasiswi IPB"
Post a Comment