RSUP HAM Perbolehkan Pasien Mendapatkan Pelayanan Keagamaan
Dalam pertemuan itu, Hendrik Sitompul yang menjadi juru bicaranya menyebutkan, kedatangan mereka sebagai perwakilan Katolik untuk memperjelas kebenaran keluhan masyarakat tersebut.
Menjawab itu, Direktur Keuangan menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit para pasien yang mendapatkan pelayanan keagamaan. Namun sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan, para pasien yang ingin mendapatkan pelayanan keagamaan, melaporkan dulu kepada pihak rumah sakit agar jelas.
Ditambahkannya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab masuk ke lokasi RS dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan seperti melakukan kejahatan terhadap pasien. Semua itu bukan dimaksudkan untuk mempersulit pasien, namun untuk melindungi pasien dari tindak kejahatan.
Dengan melapor ke pihak rumah sakit, semua pengunjung jelas identitasnya dan siapa yang ditujunya, ujarnya lagi. Untuk kegiatan perminyakan yang biasa dilakukan di Katolik, juga diperbolehkan, yang penting melapor, ujar Kabaghubkormas lagi. RSU HAM saat ini juga tengah berbenah menjadi RS berstandar internasional. Apalagi saat ini sedang ada penilaian akreditasi joint commision international pada 28-31 Agustus untuk meningkatkan pelayanan menuju RS berstandar internasional, tambah Sabarina.
Usai pertemuan, Ketua DPRD Medan menyebutkan, kedatangan mereka karena ada keluhan masyarakat terkait pelayanan keagamaan yang dipersulit. Ternyata setelah bertemu, jelas tidak ada dipersulit. Hanya saja, pihak RSUP HAM menjalankan tugasnya sesuai SOP. Yang mau mendapatkan pelayanan keagamaan, tidak pernah dipersulit, hanya perlu pemberitahuan kepada petugas agar jelas, ujarnya.
Hutagalung juga meminta kepada warga Medan untuk mendukung program RSUP HAM agar bisa memperoleh akreditasi sehingga bisa membuat pelayanannya setara internasional. Manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat juga, ujarnya mengakhiri.
loading...
0 Response to "RSUP HAM Perbolehkan Pasien Mendapatkan Pelayanan Keagamaan"
Post a Comment