Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Ini Saran FPKS untuk Pemko Medan
SUARAMEDAN.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk tetap memperhatikan nasib nelayan di Kota Medan. Penegasan ini disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan, Muhammad Nasir dalam parpurna yang beragendakan Pemandangan Akhir Fraksi sekaligus pengambilan keputusan terkait pencabutan pencabutan peraturan daerah nomor 1 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Rabu (08/08/2018) di Medan.
Dikatakannya, Ranperda ini perlu kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil khususnya para nelayan kecil yang menggantungkan hidup dan kehidupan sehari – hari dari hasil laut.
"Kami berharap dengan dihapusnya ranperda ini tidak mengurangi sedikit pun perhatian pemerintah kota medan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan keluarganya. Jangan karena retribusi dihapuskan maka pemerintah kota menjadi abai terhadap hak – hak nelayan, kebutuhan para nelayan dan kesejahteraan nelayan di kota Medan," jelasnya.
Pembinaan kepada para nelayan, kata Nasir harus terus ditingkatkan serta modernisasi alat tangkap ikan yang ramah lingkungan harus terus di dorong dan ditingkatkan sehingga pendapatan nelayan bisa lebih baik dan laut tetap lestari.
Kemudian, penegakan hukum terhadap nelayan – nelayan dengan menggunakan kapal diatas 10 (sepuluh) GT yang melanggar hukum dan kelestarian laut harus benar – benar terjadi sehingga tidak mengganggu nelayan kecil dan tidak merusak laut sebagai sumber pencaharian nelayan.
Fraksi PKS terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi izin usaha perikanan adalah mendukung sepenuhnya dan menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan.
Selanjutnya, pemerintah kota Medan agar secepatnya melakukan pendataan terhadap kapal dibawah 10 (sepuluh) GT untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk dana alokasi khusus (dak) atas dihapusnya retribusi izin usaha perikanan.
Hal ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh nelayan dan organisasi nelayan agar bisa direalisasikan sesegera mungkin. Dan, Fraksi PKS pada tahun anggaran 2019 dana kompensasi ini sudah dapat diterima dan disalurkan dalam bentuk program untuk nelayan di kota medan.
Dikatakan politisi asal Medan Utara ini, pencabutan peraturan daerah nomor 1 tentang retribusi izin usaha perikanan merupakan amanah dan implementasi dari Deklarasi menteri kelautan dan perikanan republik indonesia tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi bupati tanggal 15 desember 2014, Surat edaran menteri perikanan dan kelautan tanggal 18 desember 2014 tentang penghapusan retribusi dan pungutan hasil perikanan dalam rangka usaha nelayan kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat dewan kelautan tanggal 23 desember 2014 tentang tindaklanjut deklarasi bupati.
loading...
0 Response to "Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Ini Saran FPKS untuk Pemko Medan"
Post a Comment