Cabuli Anak Dibawah Umur, Nelayan Belawan ini Nyaris Digebukin Warga
SUARAMEDAN.com -Belawan,-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan warga Bagan Deli berinisial IP. Tersangka IP ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu 05 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 wib karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK bermula dari laporan warga ke Polres Pelabuhan Belawan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka. Menurut Kasat Reskrim warga sekitar TKP sudah geram kepada tersangka IP dan berniat untuk menghakimi tersangka sepulang dari melaut.
Untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan menunggu tersangka di pelabuhan Bagan Deli tempat TSK biasa bersandar. Begitu TSK bersandar, tersangka langsung ditangkap oleh Sat Reskrim.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit I.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK bermula dari laporan warga ke Polres Pelabuhan Belawan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka. Menurut Kasat Reskrim warga sekitar TKP sudah geram kepada tersangka IP dan berniat untuk menghakimi tersangka sepulang dari melaut.
Untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan menunggu tersangka di pelabuhan Bagan Deli tempat TSK biasa bersandar. Begitu TSK bersandar, tersangka langsung ditangkap oleh Sat Reskrim.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit I.
loading...
0 Response to " Cabuli Anak Dibawah Umur, Nelayan Belawan ini Nyaris Digebukin Warga"
Post a Comment