Sidang ke-14 Penistaan Agama, Majelis Hakim Tolak Saksi Dari Ahok - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sidang ke-14 Penistaan Agama, Majelis Hakim Tolak Saksi Dari Ahok

Sidang ke-14 Penistaan Agama, Majelis Hakim Tolak Saksi Dari AhokSUARAMEDAN.com - Jakarta. Dalam sidang ke-14 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penasehat hukum akhirnya menghadirkan tiga saksi fakta, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Padahal, sebelumnya penasehat hukum Ahok akan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Prof Edward Omar Sahid. Namun permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim lantaran penasehat hukum Ahok ingin ada komposisi saksi.

"Siapa saja saksinya?," ujar Majelis Hakim.

"Tiga orang saksi fakta dan satu ahli, nanti kesaksiannya saksi fakta, saksi ahli, saksi fakta majelis," jawab penasehat hukum Ahok.

"Oh tidak bisa gitu, kalo saksi ini harus sistematis, saksi fakta di BAP maupun di luar BAP, maupun saksi saksi ahli di BAP maupun di luar BAP harus urutan," terang Majelis Hakim.

"Kami bermusyawarah dulu Majelis Hakim," jawab penasehat hukum Ahok.

Tak berselang lama bermusyawarah, akhirnya penasehat hukum Ahok sepakat menghadirkan tiga saksi. Yakni Juhri (mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007), Suyanto (sopir) saat Ahok berkunjung di Pulau Pramuka, dan Fajrun (saksi fakta di lapangan). (plt)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sidang ke-14 Penistaan Agama, Majelis Hakim Tolak Saksi Dari Ahok"

Post a Comment