Bagi-bagi Sembako Untuk Ahok, Giring "Nidji" Dilaporkan ke Bawaslu
SUARAMEDAN.com - Jakarta.- Aksi pelanggaran pemilu yang dilakukan vokalis Band "Nidji" Giring mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bawaslu mengagendakan pemeriksaan dua terlapor terkait laporan dugaan politik uang untuk pasangan Ahok-Djarot.
"Ada beberapa saksi yang dibutuhkan yang belum didapat," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta, Rabu (15/3).
Mimah menuturkan telah memeriksa Giring pada Selasa (14/3) namun pihak Bawaslu DKI Jakarta masih memerlukan keterangan dari pihak lain. Mimah mengungkapkan kedua saksi itu menjadi pihak terlapor juga terkait pembagian bahan pokok di Kampung Melayu Jakarta Timur pada Jumat (10/3).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta itu berharap kedua saksi terlapor itu memberikan gambaran peristiwa yang terjadi di lokasi. Mimah juga menambahkan Bawaslu telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi lainnya terkait pengaduan pembagian kebutuhan bahan pokok itu.
Mimah mempersilakan pihak Giring sebagai terlapor untuk menghadirkan saksi. Selanjutnya Bawaslu akan menggelar rapat bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menentukan terbukti praktik politik uang atau tidak.
Sebelumnya, pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Giring dan dua orang lainnya ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan politik uang sebagai pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di Kampung Melayu pada Senin (13/3).
Giring membantah tuduhan politik uang karena saat memberikan kebutuhan bahan pokok tidak menggunakan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon gubernur.
Sumber : Antara
loading...
0 Response to "Bagi-bagi Sembako Untuk Ahok, Giring "Nidji" Dilaporkan ke Bawaslu"
Post a Comment