Ranperda Larangan Minol Hilang, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna
SUARAMEDAN.com -Medan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang dipimpin Ketua Fraksinya Muhammad Nasir, melakukan Walk Out dari sidang paripurna DPRD Medan yang beragendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (13/03/2017) siang.
Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan Walk Out yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Fraksi PKS terkait hilangnya satu Ranperda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sudah menjadi kesepakatan di rapat Badan Pembentukan Perda (Baperda) minggu lalu.
“Apa yang kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan, Ranperda itu hilang di Paripurna padahal sudah menjadi kesepakatan menjadi Propemperda,” jelasnya.
Rajuddin menjelaskan, Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif DPRD Medan yang sudah diajukan beberapa waktu lalu. Perda tersebut diajukan oleh delapan anggota DPRD Medan dari lintas Fraksi.
“Ada delapan anggota DPRD Medan yang mengusulkan Ranperda ini, dan semua berkasnya sudah lengkap,” jelas politisi Dapil III Kota Medan ini.
Rajudin menjelaskan, dalam rapat minggu lalu, Bapperda sudah membahas 28 Ranperda yang akan diparipurnakan, salah satunya adalah soal Ranperda Larangan Minuman beralkohol. Namun, saat paripurna Ranperda tersebut tidak muncul.
“Saya jadi heran, kenapa Ranperda itu tidak muncul, padahal tadi pagi kami melihat Ranperda itu ada dalam draft yang akan diajukan ke Paripurna,” jelasnya.
Setelah terjadi perdebatan alot, DPRD Medan akhirnya memutuskan 27 Ranperda dalam Propemperda minus Ranperda Larangan Minuman Beralkohol.
Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan Walk Out yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Fraksi PKS terkait hilangnya satu Ranperda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sudah menjadi kesepakatan di rapat Badan Pembentukan Perda (Baperda) minggu lalu.
“Apa yang kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan, Ranperda itu hilang di Paripurna padahal sudah menjadi kesepakatan menjadi Propemperda,” jelasnya.
Rajuddin menjelaskan, Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif DPRD Medan yang sudah diajukan beberapa waktu lalu. Perda tersebut diajukan oleh delapan anggota DPRD Medan dari lintas Fraksi.
“Ada delapan anggota DPRD Medan yang mengusulkan Ranperda ini, dan semua berkasnya sudah lengkap,” jelas politisi Dapil III Kota Medan ini.
Rajudin menjelaskan, dalam rapat minggu lalu, Bapperda sudah membahas 28 Ranperda yang akan diparipurnakan, salah satunya adalah soal Ranperda Larangan Minuman beralkohol. Namun, saat paripurna Ranperda tersebut tidak muncul.
“Saya jadi heran, kenapa Ranperda itu tidak muncul, padahal tadi pagi kami melihat Ranperda itu ada dalam draft yang akan diajukan ke Paripurna,” jelasnya.
Setelah terjadi perdebatan alot, DPRD Medan akhirnya memutuskan 27 Ranperda dalam Propemperda minus Ranperda Larangan Minuman Beralkohol.
loading...
Salut buat anggota dprd dari PKS
ReplyDelete