Diselundupkan Melalui Tanjung Balai, Delapan Truk Pakaian Bekas Tujuan Padang dan Taput Diamanakan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Diselundupkan Melalui Tanjung Balai, Delapan Truk Pakaian Bekas Tujuan Padang dan Taput Diamanakan

SUARAMEDAN.com - Medan,-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melaksanakan press release tentang penyelundupan barang import ilegal berupa pakaian bekas diwilayah Sumatera Utara di markas Polda Sumut.

Dalam press release penyelundupan yang tidak memiliki dokumen yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut, hadir Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs. Toga Panjaitan,SH didamping Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH, Kasubdit I Indag AKBP Ichwan, SH, Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 Wib didepan Rumah Makan Minang Putri Desa Mekar Sari Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan dan di jalan Lintas Sumatera Kab. Asahan.

AKBP Nainggolan menambahkan Personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian mengamankan 446 karung Balpres pakaian bekas yang diangkut dengan menggunakan delapan unit kendaraan coltdiesel.

“Pakaian bekas/ balpres ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui perairan Teluk Nibung Tanjung Balai dengan tujuan Kota Padang dan Tapanuli Utara. Pelaku masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.” ujar AKBP Nainggolan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain :

446 karung balpres berisi pakaian bekas

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8102 MU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8110 EU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8393 EU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8235 EU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8404 AU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 9845 EU beserta STNK mobil

1 unit mobil truk Mitsubishi coltdiesel BA 8119 EU beserta STNK mobil

1 unit mobil pickup L-300 BK 8171 VR beserta STNK mobil.

“Pasal yang dilanggar dalam kasus pakaian bekas ilegal tersebut adalah Pasal 102, 103, 104 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.” kata Nainggolan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Diselundupkan Melalui Tanjung Balai, Delapan Truk Pakaian Bekas Tujuan Padang dan Taput Diamanakan"

Post a Comment