Pengelola dan Penggiat Pendidikan Agama Diajak Kawal Perda Wajar MDTA
SUARAMEDAN.com - Medan,-Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H.Jumadi S.Pd.I meminta kepada Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), penggiat pendidikan agama dan pengelola Madrasan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di kota Medan untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (Wajar MDTA).
Dijelaskan Jumadi, selama kurun waktu 4 tahun lebih sejak diterbitkan, pelaksanaan Perda Wajib Belajar MDTA belum berjalan secara optimal. Salah satunya anjuran agar setiap siswa-siswi lulusan SD yang melanjutkan ke SLTP melampiri ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).
“Saya minta para penggiat sekolah MDTA, tokoh masyarakat untuk melakukan pendataan di SMP-SMP sejauh mana anjuran ini tersosialisasi. Pada 2017 dan 2018, Fraksi PKS terus mendesak agar Pemko mengeluarkan Perwal perda tersebut namun tak kunjung dikeluarkan, ” ujarnya saat melaksanakan sosialisasi Perda tersebut di Jalan Purwosari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, baru-baru ini.
Sebagai pelopor terbitnya Perda Wajar MDTA, FPKS mengaku memiliki tanggung jawab moral agar dalam penerapannya berjalan sesuai harapan."Kami (PKS) akan terus melakukan pengawasan guna optimalnya pelaksanaan Perda ini di masyarakat," jelasnya.
Jumadi menjelaskan, sesuai isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Dan pada pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Mengutip isi Perda dalam pasal 9, Jumadi menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Seperti dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018.
Dijelaskan Jumadi, selama kurun waktu 4 tahun lebih sejak diterbitkan, pelaksanaan Perda Wajib Belajar MDTA belum berjalan secara optimal. Salah satunya anjuran agar setiap siswa-siswi lulusan SD yang melanjutkan ke SLTP melampiri ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).
“Saya minta para penggiat sekolah MDTA, tokoh masyarakat untuk melakukan pendataan di SMP-SMP sejauh mana anjuran ini tersosialisasi. Pada 2017 dan 2018, Fraksi PKS terus mendesak agar Pemko mengeluarkan Perwal perda tersebut namun tak kunjung dikeluarkan, ” ujarnya saat melaksanakan sosialisasi Perda tersebut di Jalan Purwosari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, baru-baru ini.
Sebagai pelopor terbitnya Perda Wajar MDTA, FPKS mengaku memiliki tanggung jawab moral agar dalam penerapannya berjalan sesuai harapan."Kami (PKS) akan terus melakukan pengawasan guna optimalnya pelaksanaan Perda ini di masyarakat," jelasnya.
Jumadi menjelaskan, sesuai isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Dan pada pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Mengutip isi Perda dalam pasal 9, Jumadi menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Seperti dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018.
loading...
0 Response to "Pengelola dan Penggiat Pendidikan Agama Diajak Kawal Perda Wajar MDTA"
Post a Comment