Pengamat Hukum : Tidak Ada Unsur Kampanye Dalam Pemantapan Saksi di Kantor DPD PKS
SUARAMEDAN.com -Medan,- Terkait diamankannya enam orang yang merupakan Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS di Jalan Sei Beras, Senin (15/04/2019) malam yang dianggap adanya pelanggaran pemilu dinilai keliru.
Advokat Irwansyah SH. MH mengatakan, terkait adanya tuduhan pelanggaran pemilu karena adanya unsur kampenye dinilai keliru. "Jadi yang dituduhkan itu keliru karena unsur kampanye yang dimaksudkan dalam undang undang adalah penyampaian Visi, Misi Program dan Identitas. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan oleh PKS pada hari tersebut adalah pengarahan terhadap saksi PKS di TPS masing-masing," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/04/2019).
Sementara itu, terkait adanya brosur dalam bungkusan yang diamankan, Irwansyah menilai brusur tersebut sebagai alat untuk mengenalkan kepada saksi terkait caleg-caleg PKS.
"Adapun brosur yang terdapat di dalam kantong plastik yang di maksud adalah untuk mengenal diantara caleg oleh saksi. Dan bukan merupakan bentuk kampanye. Dan Brosur tidak diketahui siapa yang memberi/memasukan brosur itu kedalam plastik," jelasnya, sehhingga tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud dengan undang undang.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Medan Baru, Hasudungan Silaen mengatakan diamankannya enam saksi PKS bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pembagian Souvenir berisi handuk dan kartu di Kantor DPD PKS Jalan Sei Beras Medan Baru.
“Menurut keterangan ada pelatihan saksi untuk PKS. Tapi ternyata kita temukan ada souvenir berisi handuk dan kartu,” kata Hasudungan Silaen.
Enam saksi yang turut dibawa ke Kantor Panwaslu untuk menjalani pemeriksaan terlihat penerimaan paket handuk tersebut, di antaranya yakni TW (25), SR (35), MP (43), MR (19), AF (29), dan MHN (62).
“Kita mengamankan barang bukti karena ini masa tenang, artinya segala sesuatu yang berbau APK dan juga bahan kampanye dan juga kegiatan-kegiatan yang terkait diduga kampanye itu kan udah selesai sudah tidak ada lagi tapi nyatanya masih tetap dilakukan,” jelas Hasudungan.
Advokat Irwansyah SH. MH mengatakan, terkait adanya tuduhan pelanggaran pemilu karena adanya unsur kampenye dinilai keliru. "Jadi yang dituduhkan itu keliru karena unsur kampanye yang dimaksudkan dalam undang undang adalah penyampaian Visi, Misi Program dan Identitas. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan oleh PKS pada hari tersebut adalah pengarahan terhadap saksi PKS di TPS masing-masing," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/04/2019).
Sementara itu, terkait adanya brosur dalam bungkusan yang diamankan, Irwansyah menilai brusur tersebut sebagai alat untuk mengenalkan kepada saksi terkait caleg-caleg PKS.
"Adapun brosur yang terdapat di dalam kantong plastik yang di maksud adalah untuk mengenal diantara caleg oleh saksi. Dan bukan merupakan bentuk kampanye. Dan Brosur tidak diketahui siapa yang memberi/memasukan brosur itu kedalam plastik," jelasnya, sehhingga tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud dengan undang undang.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Medan Baru, Hasudungan Silaen mengatakan diamankannya enam saksi PKS bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pembagian Souvenir berisi handuk dan kartu di Kantor DPD PKS Jalan Sei Beras Medan Baru.
“Menurut keterangan ada pelatihan saksi untuk PKS. Tapi ternyata kita temukan ada souvenir berisi handuk dan kartu,” kata Hasudungan Silaen.
Enam saksi yang turut dibawa ke Kantor Panwaslu untuk menjalani pemeriksaan terlihat penerimaan paket handuk tersebut, di antaranya yakni TW (25), SR (35), MP (43), MR (19), AF (29), dan MHN (62).
“Kita mengamankan barang bukti karena ini masa tenang, artinya segala sesuatu yang berbau APK dan juga bahan kampanye dan juga kegiatan-kegiatan yang terkait diduga kampanye itu kan udah selesai sudah tidak ada lagi tapi nyatanya masih tetap dilakukan,” jelas Hasudungan.
loading...
0 Response to "Pengamat Hukum : Tidak Ada Unsur Kampanye Dalam Pemantapan Saksi di Kantor DPD PKS"
Post a Comment