Zulham Efendi : Perda Trantimbum Bisa Jadi Solusi Selesaikan Masalah Banjir di Kota Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Zulham Efendi : Perda Trantimbum Bisa Jadi Solusi Selesaikan Masalah Banjir di Kota Medan


SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  Zulham Efendi, S.Pd, MI menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bisa menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah banjir di Kota Medan. Hal ini sejalan dengan muatan muatan penting dalam Perda ini terutama dalam pengelolaan lingkungan yang baik.

Hal ini dikemukakan Zulham Efendi saat menyampaikan materi   Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran 2025  Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya jalan Pusara  Kel. Belawan Sicanang, Jalan Marelan 1 Pasar 4 Barat Lingkungan 5, Jalan Hiu 2 Griya Martubung 2 Blok A Kel.Tangkahan, Sabtu-Minggu (06-07/12/2025). 

"Perda ini merupakan pedoman menjaga ketertiban dan keamanan kota. Perda Trantibum bukan hanya mengatur soal aktivitas masyarakat di ruang publik, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan penanganan persoalan banjir yang kian memburuk," ungkapnya.

Disamaikannya,  Perda  memuat larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai, mewajibkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, serta mengatur aktivitas yang dapat mengganggu fasilitas umum.

“Perda ini sejatinya adalah instrumen penting untuk mencegah banjir. Jika ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai, kewajiban membuang sampah pada tempatnya, dan pengawasan drainase dipatuhi dan ditegakkan, kondisi banjir di Medan tidak akan separah sekarang,” ujar Zulham.

Zulham menekankan bahwa banjir yang melanda Kota Medan bukan sekadar persoalan tingginya curah hujan, tetapi juga akumulasi dari pelanggaran ketertiban lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun. 

"Mulai dari penyempitan drainase akibat bangunan liar, penumpukan sampah di aliran sungai, hingga trotoar dan fasilitas umum lain yang disalahgunakan. Semua itu, sudah diatur dengan jelas dalam Perda Trantibum," terangnya.

Ia mendorong Satpol PP sebagai penegak perda agar lebih tegas menjalankan kewenangannya. “Selama penegakan lemah, sebanyak apa pun program normalisasi sungai atau pembangunan drainase dilakukan Pemerintah Kota, hasilnya tidak akan signifikan. Kita harus lihat persoalan dari hulunya: ketertiban dan kesadaran lingkungan,” tambahnya.

Zulham juga mengingatkan masyarakat bahwa Perda ini bukan semata untuk membatasi aktivitas, tetapi untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan bebas dari bencana yang dapat dihindari. Ia berharap sosialisasi Perda semacam ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat penindakan.

“Banjir ini menjadi alarm keras. Bila ketertiban umum tidak dijaga, jangan heran bila setiap hujan besar, Medan kembali lumpuh,” tegasnya.

Dijelaskan politisi muda Medan Utara ini, muatan penting Perda Trantibum Kota Medan ini mencakup pengaturan ketertiban di berbagai sektor vital seperti jalan, lalu lintas, jalur hijau, taman, sungai, bangunan, tempat usaha (termasuk pariwisata), kesehatan, kependudukan, hingga sosial.

"Salah satu tujuan Perda ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman dengan mengatasi masalah umum seperti sampah sembarangan, penyalahgunaan fasilitas publik, dan pelanggaran tata ruang agar Kota Medan," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Zulham Efendi : Perda Trantimbum Bisa Jadi Solusi Selesaikan Masalah Banjir di Kota Medan"

Post a Comment