Sosialisasi Perda No 6/2015, Ini Desakan Muhammad Nasir Kepada Pemko Medan
SUARAMEDAN.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Muhammad Nasir terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan Pengelolaan Sampah di wilayah Kota Medan. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk keprihatinan soal kondisi lingkungan di Kota Medan
Dikatakan Muhammad Nasir, sosialisasi perda ini harus terus didengungkan untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh Pemko Medan dan jajarannya.
"Selama ini pesan soal pengelolaan sampah belum benar-benar sampai ke masyarakat, karena itu kita semaksimal mungkin sosialisasikan perda ini," ujarnya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Jl Rawe X Lingkungan VII Gg. Family Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan, pekan kemarin.
Muhammad Nasir juga mendorong Pemko Medan untuk fokus mendukung Perda ini dengan melancarkan sejumlah program cerdas. "Warga sudah respon dengan Perda ini. Kita mendorong Pemko bisa menyediakan tempat pembuangan sampah," jelasnya.
Nasir juga mengatakan, masyarakat selama ini belum mendapat dukungan maksimal. "Masyarakat bahkan Pemko Medan memberikan subsidi untuk pengadaan tempat sampah di wilayah mereka," jelasnya.
Dalam persoalan sampah ini, Nasir juga mendorong Pemko dan masyarakat bersinergi dalam mencari terobosan. "Pengelolaan Bank sampah adalah solusi yang sangat tepat. Ini harus dimaksimalkan programnnya," ucapnya seraya mengatakan program ini sepertinya lambat dilakukan Pemko Medan.
Dikatakan Muhammad Nasir, sosialisasi perda ini harus terus didengungkan untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh Pemko Medan dan jajarannya.
"Selama ini pesan soal pengelolaan sampah belum benar-benar sampai ke masyarakat, karena itu kita semaksimal mungkin sosialisasikan perda ini," ujarnya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Jl Rawe X Lingkungan VII Gg. Family Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan, pekan kemarin.
Muhammad Nasir juga mendorong Pemko Medan untuk fokus mendukung Perda ini dengan melancarkan sejumlah program cerdas. "Warga sudah respon dengan Perda ini. Kita mendorong Pemko bisa menyediakan tempat pembuangan sampah," jelasnya.
Nasir juga mengatakan, masyarakat selama ini belum mendapat dukungan maksimal. "Masyarakat bahkan Pemko Medan memberikan subsidi untuk pengadaan tempat sampah di wilayah mereka," jelasnya.
Dalam persoalan sampah ini, Nasir juga mendorong Pemko dan masyarakat bersinergi dalam mencari terobosan. "Pengelolaan Bank sampah adalah solusi yang sangat tepat. Ini harus dimaksimalkan programnnya," ucapnya seraya mengatakan program ini sepertinya lambat dilakukan Pemko Medan.
loading...
0 Response to "Sosialisasi Perda No 6/2015, Ini Desakan Muhammad Nasir Kepada Pemko Medan"
Post a Comment