PKS Soroti Nota Pengantar R APBD 2019, Ini Catatan Pentingnya
SUARAMEDAN.com -Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (FPKS) memberikan sorotan tajam
terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terkait Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 salah satunya
terkait penggunaan data perbandingan Perubahan APBD 2018, serta tidak
dihuluinya Pembahasan R APBD 2019 dengan membahas Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Dalam
dokumen KUA PPAS, pemerintah kota menggunakan data perbandingan
perubahan APBD kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal
ini bisa terjadi? padahal DPRD Kota Medan tidak mensahkan P.APBD Kota
Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R APBD Kota
Medan sepertinya sudah selesai bahkan sebelum P APBD Tahun 2018 diajukan
pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan," jelas Anggota DPRD Medan
Fraksi PKS Kota Medan, Muhammad Nasir, dalam rapat Paripurna
beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Kepala
Daerah atas Ranperda RAPBD TA 2019, Senin (22/10/2018)
Muhammad
Nasir mengatakan, FPKS meminta agar dokumen KUA PPAD yang ada saat ini
diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum saudara
Walikota Medan menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna
berikutnya. "Kami minta penjelasannya," jelas Nasir.
Dijelaskan
Nasir, pengajuan R APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 tidak didahului
pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAD R APBD Kota Medan
Tahun 2019.
"Menurut hemat kami, jikalau
pembahasan R APBD Kota Medan tahun 2019 tetap dilanjutkan, maka menurut
kami dokumen KUA PPAD yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon
- plafon yang ada setiap dinas jumlahnya tidak mengikat dan dapat
dilakukan perubahan – perubahan selama dalam proses pembahasan bersama
DPRD Kota Medan. Dan oleh karena itu, diperlukan kesepahaman dan
kesepakatan antara pemerintah kota medan dan dprd kota medan terkait hal
ini," jelasnya seraya menyarankan agar persoalan ini dibahas didalam
sidang paripurna ini setelah seluruh fraksi –fraksi menyampaikan
pemandangan fraksinya.
FPKS juga menyoroti
sektor pendapatan dalam dua tahun terakhir ini, dimana target pendapatan
APBD Kota Medan mengalami pertumbuhan yang signifikan. "Kami menilai
bahwa pemerintah Kota Medan sepertinya kehilangan kreatifitas
meningkatkan target pendapatan Kota Medan. Hal ini tidak sesuai dengan
target pertumbuhan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Medan sebesar
6,4 persen pada tahun 2019. Seharusnya dengan angka pertumbuhan yang
demikian besar, memberi efek terhadap laju perekonomian kota medan itu
sendiri. Sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,"
jelasnya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan
mengapa pemerintah Kota Medan hanya menetapkan pendapatan sebesar 5,69
trilyun rupiah lebih padahal kami yakin pemerintah Kota Medan bisa lebih
baik dari itu. Hal ini juga tercermin pada upaya pemerintah Kota Medan
untuk mencapai target PAD Kota Medan sebagaimana yang tertuang dalam
dokumen KUA adalah hanya bersumber dari intensifikasi PBB dan BPHTB
saja. "Bagaimana mungkin sumber utama perolehan PAD Kota Medan hanya
berasal pembayaran PBB dan BPHTB. Kami minta tanggapannya," jelasnya.
Seperti
diketahui, Postur RAPBD Kota Medan Tahun 2019 Pendapatan daerah
sebesar 5,69 trilyun rupiah , belanja daerah sebesar 5,94 trilyun rupiah
lebih dan pembiayaan netto sebesar 250,19 milyar rupiah lebih. dengan
target pad adalah sebesar 2,56 trilyun rupiah lebih.
Sementara
itu dari sektor belanja, anggaran belanja Kota Medan Tahun 2019 adalah
sebesar 5,94 trilyun lebih terdiri dari belanja tidak langsung sebesar
2,07 trilyun rupiah lebih atau 34,93 persen dari total anggaran belanja
dan belanja langsung sebesar 3,86 trilyun rupiah lebih atau sebesar
63,07 persen dari total anggaran belanja.
"Secara
prinsip angka ini tentu menggembirakan karena anggaran belanja langsung
lebih besar dari anggaran belanja tidak langsung dan telah mengikuti
undang - undang. Namun, angka tersebut masih dikurangi lagi oleh belanja
pegawai dalam setiap belanja langsung yang juga nilainya sangat besar,"
jelasnya.
Besarnya anggaran infrastruktur di
Kota Medan, juga menjadi sorotan yang seharusnya memberi efek positif
terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat namun pada kenyataannya
tidak berjalan. "Seharusnya, pembangunan infrastruktur yang ada di Kota
Medan dapat melibatkan masyarakat Kota Medan. Angkatan kerja Kota Medan
masih yang masih tinggi mengindikasikan bahwa proyek – proyek infsruktur
masih dikerjakan oleh pekerja dari luar Kota Medan. Sementara
masyarakat Kota Medan masih banyak yang belum bekerja," jelasya.
Untuk
anggaran tahun 2019, FPKS meminta Pemko Medan agar membuat kebijakan
setiap proyek infrastruktur yang ada di kota Medan harus mempekerjakan
masyarakat medan. Karena memang seharusnya pemerintah Kota Medan
meyediakan lapangan pekerjaan bagi warga medan, salah satunya melalu
proyek – proyek infrastruktur yang ada
loading...
0 Response to "PKS Soroti Nota Pengantar R APBD 2019, Ini Catatan Pentingnya"
Post a Comment