Soal PP 18/2016, Demokrat Nilai Pemko Lambat
SUARAMEDAN.com - Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan pada 14 Desember 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Medan. Dalam Perda tersebut, perangkat daerah Kota Medan berubah menjadi 25 SKPD dan 5 Badan.
Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dengan mengukuhkan pejabat eselon II untuk mengisi sejumlah pimpinan SKPD seiring dengan amanat PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, sejumlah pejabat eselon II itu belum sepenuhnya terisi, termasuk pejabat eselon III dan IV pada beberapa SKPD yang telah dikukuhkan hingga hampir mendekati tiga bulan pasca Perda disahkan. Akibatnya, kondisi itu sedikit menganggu operasiolan pemerintah.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, Pemko Medan tidak siap mengantisipasi PP No. 18 tahun 2016. “Jangankan ada beberapa pimpinan SKPD yang belum dilantik atau dikukuhkan. Untuk pejabat eselon III dan IV saja pada SKPD yang telah dikukuhkan juga belum terisi sampai saat ini,” kata Herri Zulkarnain menjawab wartawan di Medan, Minggu (19/2) menyikapi kondisi Pemko Medan pasca pengesahan Perda Perangkat Daerah.
Selain belum terisinya pejabat eselon II, III dan IV, kata Herri, sarana dan prasarana pendukung menunjang kinerja pemerintah daerah juga belum sepenuhnya disiapkan. “Coba lihat beberapa SKPD yang telah dipisahkan, seperti pemisahan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Semua instansi itu kan sudah berdiri sendiri, tapi sampai saat ini mereka sendiri pun belum tahu berkantor dimana,” katanya.
Selain itu, sebut anggota Komisi A ini, lambannya Pemko Medan mengantisipasi PP itu berimbas kepada terkendalanya proses administrasi di jajaran Pemko Medan itu sendiri, seperti telatnya proses pencairan dana yang sifatnya rutin. “Lihat saja, sampai saat ini para tenaga honorer dan staf ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Medan belum menerima gaji, termasuk biaya perjalanan dinas anggota dewan. Itupun belum bisa diketahui kapan ada pencerahannya,” katanya.
Seharusnya, sebut politisi dari Dapil III ini, Pemko Medan sudah mengantisipasi sejak dini setiap regulasi yang dilahirkan. Artinya, kata Herri, sebelum perubahan itu dilakukan, Pemko Medan terlebih dahulu sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya, termasuk perangkatnya yang akan mengisi sejumlah jabatan itu. “Jangan karena tuntutan peraturan dari pemerintah pusat baik berupa UU ataupun PP, Pemko Medan serta merta langsung mengajukan perubahan tanpa mempersiapkan perangkat pendukungnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Disinggung kalau Pemko Medan saat ini sedang melakukan seleksi tehadap pejabat eselon III dan IV untuk mengisi struktur SKPD yang telah dikukuhkan, menurut Sekretaris Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat DPP Partai Demokrat ini, sebagai bukti tidak siapnya Pemko Medan mengantisipasinya. “Inilah bukti kelambanan itu. PP 18/2016 itu sendiri ditandatangani oleh Presiden pada 15 Juni 2016. Artinya, ketika draf Ranperda diajukan sembari menunggu disahkan menjadi Perda, Pemko kan punya waktu cukup banyak untuk melakukan pengisian jabatan. Jadi, tidak ada yang tidak bisa sepanjang ada kemauan,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui pihaknya belum dapat mencairkan gaji ribuan ASN di Pemko Medan akibat perombakan perangkat daerah di Pemko Medan.
“Bukan karena kekosongan kas daerah. Ini faktor perombakan SOTK kemarin. Kan harus ada bendahara dan nomor rekening baru. Ini terjadi tidak hanya di unit kerja yang mengalami peleburan dan penggabungan SKPD, melainkan di seluruh unit kerja. Ada 23 unit kerja yang sudah dicairkan. Untuk gaji ASN Pebruari sekitar Rp90 miliar, sudah kita cairkan Rp24 miliar," jelas Irwan.
Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dengan mengukuhkan pejabat eselon II untuk mengisi sejumlah pimpinan SKPD seiring dengan amanat PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun, sejumlah pejabat eselon II itu belum sepenuhnya terisi, termasuk pejabat eselon III dan IV pada beberapa SKPD yang telah dikukuhkan hingga hampir mendekati tiga bulan pasca Perda disahkan. Akibatnya, kondisi itu sedikit menganggu operasiolan pemerintah.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, Pemko Medan tidak siap mengantisipasi PP No. 18 tahun 2016. “Jangankan ada beberapa pimpinan SKPD yang belum dilantik atau dikukuhkan. Untuk pejabat eselon III dan IV saja pada SKPD yang telah dikukuhkan juga belum terisi sampai saat ini,” kata Herri Zulkarnain menjawab wartawan di Medan, Minggu (19/2) menyikapi kondisi Pemko Medan pasca pengesahan Perda Perangkat Daerah.
Selain belum terisinya pejabat eselon II, III dan IV, kata Herri, sarana dan prasarana pendukung menunjang kinerja pemerintah daerah juga belum sepenuhnya disiapkan. “Coba lihat beberapa SKPD yang telah dipisahkan, seperti pemisahan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Semua instansi itu kan sudah berdiri sendiri, tapi sampai saat ini mereka sendiri pun belum tahu berkantor dimana,” katanya.
Selain itu, sebut anggota Komisi A ini, lambannya Pemko Medan mengantisipasi PP itu berimbas kepada terkendalanya proses administrasi di jajaran Pemko Medan itu sendiri, seperti telatnya proses pencairan dana yang sifatnya rutin. “Lihat saja, sampai saat ini para tenaga honorer dan staf ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Medan belum menerima gaji, termasuk biaya perjalanan dinas anggota dewan. Itupun belum bisa diketahui kapan ada pencerahannya,” katanya.
Seharusnya, sebut politisi dari Dapil III ini, Pemko Medan sudah mengantisipasi sejak dini setiap regulasi yang dilahirkan. Artinya, kata Herri, sebelum perubahan itu dilakukan, Pemko Medan terlebih dahulu sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya, termasuk perangkatnya yang akan mengisi sejumlah jabatan itu. “Jangan karena tuntutan peraturan dari pemerintah pusat baik berupa UU ataupun PP, Pemko Medan serta merta langsung mengajukan perubahan tanpa mempersiapkan perangkat pendukungnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Disinggung kalau Pemko Medan saat ini sedang melakukan seleksi tehadap pejabat eselon III dan IV untuk mengisi struktur SKPD yang telah dikukuhkan, menurut Sekretaris Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat DPP Partai Demokrat ini, sebagai bukti tidak siapnya Pemko Medan mengantisipasinya. “Inilah bukti kelambanan itu. PP 18/2016 itu sendiri ditandatangani oleh Presiden pada 15 Juni 2016. Artinya, ketika draf Ranperda diajukan sembari menunggu disahkan menjadi Perda, Pemko kan punya waktu cukup banyak untuk melakukan pengisian jabatan. Jadi, tidak ada yang tidak bisa sepanjang ada kemauan,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui pihaknya belum dapat mencairkan gaji ribuan ASN di Pemko Medan akibat perombakan perangkat daerah di Pemko Medan.
“Bukan karena kekosongan kas daerah. Ini faktor perombakan SOTK kemarin. Kan harus ada bendahara dan nomor rekening baru. Ini terjadi tidak hanya di unit kerja yang mengalami peleburan dan penggabungan SKPD, melainkan di seluruh unit kerja. Ada 23 unit kerja yang sudah dicairkan. Untuk gaji ASN Pebruari sekitar Rp90 miliar, sudah kita cairkan Rp24 miliar," jelas Irwan.
loading...
0 Response to " Soal PP 18/2016, Demokrat Nilai Pemko Lambat"
Post a Comment