DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Walikota Medan, Ada Apa?
Hak interpelasi yang di ajukan anggota DPRD Kota Medan kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin ini dilakukan karena buruknya penataan Reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.
Sejumlah anggota DPRD kota Medan telah sepakat menandatangi atas penataan reklame kota yang kian semraut. Anggota DPRD kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Arif menyebutkan telah mendapatkan dukungan dari rekan anggota dewan lainnya.
Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD Medan, sedikitnya, tujuh orang anggota DPRD sudah bisa menjalankan hak interpelasi atau lebih satu fraksi.
“Setelah memenuhi tatib, akan kita usulkan ke Pimpinan DPRD Medan. Saya, Asmui (PKS), dan Beston Sinaga (Persatuan Nasional). Kita optimis akan bertambah lagi. Kabarnya sore tadi sudah tambah tujuh orang lagi,” katanya.
Menurutnya, tak terkendalinya reklame di kota Medan mengharuskan hak interpelasi dilakukan DPRD Medan. Mengingat, reklame yang terus bertambah di titik larangan berdiri reklame.
“Pendapatan asli daerah (PAD) sangat rendah dari reklame. Jelas ini kerugian negara. Pansus reklame yang sudah dibuat juga tak pengaruhi walikota Medan untuk menertibkan reklame. Padahal rekomendasi pemangkasan reklame telah berulang kali disampaikan oleh pansus reklame,” ucapnya Arif.
loading...
0 Response to "DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Walikota Medan, Ada Apa?"
Post a Comment