Hati-hati ! Numpang Tidur, Sepeda Motor di Bawa Kabuurr ...
SUARAMEDAN.com - Dodi (37) warga Jalan Langsa No. 122 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terancam masuk sel. Sebab, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini terbukti melakukan pencurian dan harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Akibat ulahnya, Tersangka dijerat Pasal 363KUHPidana terhadap korbannya, Suprianto (33) warga Jalan Masjid Dusun IV Desa Purwodadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, Senin, (20/2/2017), pelaku menjalankan aksinya, Selasa, (25/10/2016), di mana dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat BK 2647 ACA. Tidak rela barang berharga miliknya hilang begitu saja, korban pun membuat pengaduan di polsek Medan Sunggal.
"Tersangka datang ketempat jualan korban dan meminta numpang tidur karena korban mengenal tersangka maka korban mengijinkannya. Pada saat korban tidur tersangka mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan didalam tempat jualan korban dengan stang terkunci," Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, ketika dikonfirmasi, Rabu, (20/2/2017).
"Pada saat korban bangun korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah hilang dan tersangka sudah tidak ada lagi dan kunci sepeda motornya yang sebelumnya diletakkannya di samping bantal juga sudah tidak ada lagi," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, Daniel Marunduri bergegas mengerahkan anggotanya untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil di amankan Personil Polsek Sunggal di Jalan Pembangunan Km 12 Desa Purwodadi Kecamata Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut dijual kepada temannya berinisial A ( DPO ) dengan harga Rp. 1,5 Juta. Sedangkan uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari hari," tutupnya. [Nda]
Akibat ulahnya, Tersangka dijerat Pasal 363KUHPidana terhadap korbannya, Suprianto (33) warga Jalan Masjid Dusun IV Desa Purwodadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, Senin, (20/2/2017), pelaku menjalankan aksinya, Selasa, (25/10/2016), di mana dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat BK 2647 ACA. Tidak rela barang berharga miliknya hilang begitu saja, korban pun membuat pengaduan di polsek Medan Sunggal.
"Tersangka datang ketempat jualan korban dan meminta numpang tidur karena korban mengenal tersangka maka korban mengijinkannya. Pada saat korban tidur tersangka mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan didalam tempat jualan korban dengan stang terkunci," Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, ketika dikonfirmasi, Rabu, (20/2/2017).
"Pada saat korban bangun korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah hilang dan tersangka sudah tidak ada lagi dan kunci sepeda motornya yang sebelumnya diletakkannya di samping bantal juga sudah tidak ada lagi," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, Daniel Marunduri bergegas mengerahkan anggotanya untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil di amankan Personil Polsek Sunggal di Jalan Pembangunan Km 12 Desa Purwodadi Kecamata Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut dijual kepada temannya berinisial A ( DPO ) dengan harga Rp. 1,5 Juta. Sedangkan uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari hari," tutupnya. [Nda]
loading...
0 Response to "Hati-hati ! Numpang Tidur, Sepeda Motor di Bawa Kabuurr ..."
Post a Comment