Saksi Ahli: Pidato Ahok Sesatkan Umat
Wednesday, February 22, 2017
Ahok,
Al maidah 51,
islam,
Miftachul Akhyar. PBNU,
penistaan agama,
Politik,
Sidang Ahok
SUARAMEDAN.com - Jakarta. Saksi ahli agama yang di hadirkan dalam sidang penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Cahaya Purnama (Ahok) pada sidang ke 12 menghadirkan Miftachul Akhyar.
Dalam pernyataanya saksi dari PBNU ini menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penyesatan terhadap umat.
Ulama yang juga merupakan Wakil Rais Am Syuriah PBNU ini mengatakan bahwa Ahok, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, ada kata ‘jangan percaya’ yang dimaknai mengajak ajakan untuk mengingkari kebenaran pada Al Qur’an surat Al Maidah. Hal ini jelas menyesatkan umat dan tergolong dalam penistaan agama.
“Ada penyesatan pada umat. Kata ‘jangan percaya’ artinya yang sudah percaya, diajak jangan percaya. Ini malah tiga, selama ini dua (tuduhan),” ujarnya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mantan Wakil Ketua MUI Jawa Timur ini juga yakin Ahok telah menistakan Al Quran dan terhadap ulama dalam pidatonya.
“Terinidikasi hukum penistaan Al Maidah. Kata ‘pakai’, siapa lagi yang pakai selain ulama? Yang bukan ulama pun dapat dari ulama juga. Makanya penistaan ulama juga,” jelasnya.
S
loading...
0 Response to " Saksi Ahli: Pidato Ahok Sesatkan Umat"
Post a Comment