Sidang Ahok ke-10, Tim Kuasa Hukum Kembali Membuat Ulah - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sidang Ahok ke-10, Tim Kuasa Hukum Kembali Membuat Ulah


Sidang Ahok ke-10, Tim Kuasa Hukum Kembali Membuat UlahSUARAMEDAN.com - Senin, 13 Februari 2017. Pada sidang Ahok yang ke-10 Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membuat ulah, kali ini mereka menolak saksi ahli pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.


JPU menghadirkan ahli agama dari  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma. Namum kehadiran Amin Suma di tolak pengacara Ahok dengan alasan  Amin merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Sikap kuasa hukum ahok mengindikasikan bahwa mereka tidak mengakui legaltas MUI sebagai Lembaga keagamaan di tanah air.

"Beliau adalah wakil ketua komisi fatwa MUI. Di mana di dalam pembahasan masalah ini, ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata tim penasihat hukum terdakwa Ahok dalam persidangan, Senin 13 Februari 2017.

"Kami mohon hakim berkenan mempertimbangkan keberatan kami, ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," kata penasihat hukum Ahok.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung merespons. Menurut JPU, kehadiran Amin dalam persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

Pada akhirnya, tanpa mempedulikan sikap penasehat hukum Ahok, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, memberikan keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi. Namun, kata dia, terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin nanti akan masuk pertimbangan.

"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sidang Ahok ke-10, Tim Kuasa Hukum Kembali Membuat Ulah"

Post a Comment