Ranperda CSR Disarankan Perhatikan Aspek Zakat
SUARAMEDAN.com - Medan,- Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) menyarankan aspek zakat dimasukan dalam peraturan daerah tersebut.
Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa (31/01/2017) siang yang dipimpin langsung Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief, SE, MM di ruang Rapat Badan Musyawarah. Seperti diketahui dalam ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.
“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” jelas Salman dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.
Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawabnya sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.
“Jika kewajibannya sudah diakomodir melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” jelasnya.
Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tingga memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya. “Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” jelas Salman.
Terkait masukan ini, Ketua Pansus CSR Ahmad Arief SE, MM mengatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan diakomodir dan menjadi bahan pembahasan nantinya. “Ini kan masih rapat awal, jadi seluruh masukan akan kita tamping sehingga ranperda yang sihasilkan bias lebih berisi,” jelasnya.
Terancam Dibekukan
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap, SE mengatakan masukan terkait perusahaan yang sudah menyalurkan dananya melalui zakat akan menjadi perhatian dan bahan masukan. “Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan. Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR, kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tingga menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen.
Diakuinya dalam Ranperda CSR ini juga akan dimasukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR nya diantaranya soal pembekuan operasional perusahaan. “Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut diantaranya adalam pembekuan operasional perusahaan,” jelas Regen.
Dijelaskannya lagi, sanksi yang lain bisa saja memungkinkan tergangtung pembahasan nantinya dan sesuai dengan aturan yang ada. “Yang mungkin bisa dilakukan terhadap mereka (Perusahaan-red) soal sanksi diantaranya pembatasan opersional perusahaan. Misalnya perusahaan yang tadinya beroparasi di empat kecamatan mungkin dikurangi menjadi tiga kecamatan,” jelasnya seraya mengatakan soal sanksi tentunya nanti akan dibahas secara teknis bersama Pansus.
Terkait Ranperda ini, Pemko Medan juga akan menggelontorkan anggaran dari APBD Pemko Medan sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi lembaga CSR yang akan dibentuk nantinya.
“Pemerintah juga nantinya akan menggelontorkan anggaran 5 persen dari PAD untuk mendukung lembaga CSR ini nantinya. Anggaran ini bertujuan sebagai stimulant (perangsang-red) bahwa Pemerintah Kota Medan juga punya kesungguhan dalam permasalahan CSR ini,” jelasnya yang juga mengatakan dengan dana stimulant ini perusahaan juga tidak merasa sendirian.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.
Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa (31/01/2017) siang yang dipimpin langsung Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief, SE, MM di ruang Rapat Badan Musyawarah. Seperti diketahui dalam ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.
“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” jelas Salman dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.
Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawabnya sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.
“Jika kewajibannya sudah diakomodir melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” jelasnya.
Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tingga memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya. “Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” jelas Salman.
Terkait masukan ini, Ketua Pansus CSR Ahmad Arief SE, MM mengatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan diakomodir dan menjadi bahan pembahasan nantinya. “Ini kan masih rapat awal, jadi seluruh masukan akan kita tamping sehingga ranperda yang sihasilkan bias lebih berisi,” jelasnya.
Terancam Dibekukan
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap, SE mengatakan masukan terkait perusahaan yang sudah menyalurkan dananya melalui zakat akan menjadi perhatian dan bahan masukan. “Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan. Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR, kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tingga menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen.
Diakuinya dalam Ranperda CSR ini juga akan dimasukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR nya diantaranya soal pembekuan operasional perusahaan. “Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut diantaranya adalam pembekuan operasional perusahaan,” jelas Regen.
Dijelaskannya lagi, sanksi yang lain bisa saja memungkinkan tergangtung pembahasan nantinya dan sesuai dengan aturan yang ada. “Yang mungkin bisa dilakukan terhadap mereka (Perusahaan-red) soal sanksi diantaranya pembatasan opersional perusahaan. Misalnya perusahaan yang tadinya beroparasi di empat kecamatan mungkin dikurangi menjadi tiga kecamatan,” jelasnya seraya mengatakan soal sanksi tentunya nanti akan dibahas secara teknis bersama Pansus.
Terkait Ranperda ini, Pemko Medan juga akan menggelontorkan anggaran dari APBD Pemko Medan sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi lembaga CSR yang akan dibentuk nantinya.
“Pemerintah juga nantinya akan menggelontorkan anggaran 5 persen dari PAD untuk mendukung lembaga CSR ini nantinya. Anggaran ini bertujuan sebagai stimulant (perangsang-red) bahwa Pemerintah Kota Medan juga punya kesungguhan dalam permasalahan CSR ini,” jelasnya yang juga mengatakan dengan dana stimulant ini perusahaan juga tidak merasa sendirian.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.
loading...
0 Response to "Ranperda CSR Disarankan Perhatikan Aspek Zakat "
Post a Comment