Fahri Hamzah: Apa Urusan Polisi Larang Aksi112
Friday, February 10, 2017
#Aksi112,
DPR RI,
Fahri Hamzah,
GNPF MUI,
islam,
Jakarta,
Kabid Humas,
Penista Agama,
Polda Metro Jaya,
Senayan
SUARAMEDAN.com - Jakarta. Terkait larangan pihak kepolisian terhadap aksi 112 yang di adakan umat Islam di Jakarta pada sabtu (11/2), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan larangan Kepolisian terhadap aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengancam akan membubarkan massa aksi 11 Februari 2017 jika mereka mengganggu jalan umum.
Baca juga: FUI: Aksi 112 Tetap Dilaksanakan
Menurut Fahri, penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam bentuk aksi adalah kegiatan yang sah dan konstitusional, dan hak semua rakyat Indonesia.
"Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa? Yang dilarang itu anarkistis," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Seharusnya, kata dia, rakyat dibiarkan untuk melaksanakan aksi. Hanya, dijaga agar tak ada provokator yang bisa membuat aksi menjadi tak kondusif.
Ia meminta agar Pemerintah, khususnya Polri, memperkuat intelijennya untuk mendeteksi provokator yang mungkin muncul.
"Intelnya diperkuat, jangan ada banyak provokator masuk. Jangan bikin provokasi," ujarnya.
loading...
0 Response to "Fahri Hamzah: Apa Urusan Polisi Larang Aksi112"
Post a Comment