Ahok Terancam Penjara 29 Tahun
Thursday, February 2, 2017
Ahok,
KH Ma'aruf Amin,
Nasional,
Penjara,
Persidangan Ahok,
Prof Romli Atmasasmita,
SBY,
UU ITE
SUARAMEDAN.com - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmsasmita mengatakan Aho bisa di kenakan UU ITE (Informasi Transaksi elektronik) dan UU Telekomunikasi karena telah melakukan penyadapan Ilegal terhadap Presiden ke 6 Republik Indonesia, Susio Bambang Yhudooyono (SBY).
Dalam persidangan ke 8 kasus penistaaan agama dengan terdakwa Ahok, Tim pengacara bahkan ahok sendiri menyatakan mempunyai bukti rekaman percakapan antara SBY dan ketua MUI, KH Ma'aruf Amin.
"Pengacara Ahok tahu ada telepon (percakapan) SBY dengan KH Ma'aruf Amin dari mana? Penyadapankan hanya boleh dilakukan oleh penyidik" ungkap Prof Romli.
Ahok telah melanggar UU ITE yakni UU No 11 tahun 2008 tentang pelarangan penyadapan secara ilegal.
loading...
0 Response to "Ahok Terancam Penjara 29 Tahun "
Post a Comment