Walikota Baru Diharapkan Gerak Cepat Tuntaskan Kemiskinan Kota Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Walikota Baru Diharapkan Gerak Cepat Tuntaskan Kemiskinan Kota Medan


SUARAMEDAN.com
-Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Syaiful Ramadhan mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan harus menjadi pengikat Pemerintah Kota agar benar-benar menjalankan fungsi nya memperbaiki kehidupan masyarakat.

Harapan ini disampaikan, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Gg Subur Lama, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Ahad (28/02/2021).

"Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin. Perda ini diharapkan jadi pengikat Pemerintah Kota agar benar-benar menjalankan fungsi nya memperbaiki kehidupan masyarakat," jelas Syaiful.

Politisi PKS Dapil 5 Kota Medan ini mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakterstiknya sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya nyata untuk menanggulangi kemiskinan. Kita sangat berharap Walikota baru gerak cepat tuntaskan persoalan kemiskinan warga Kota Medan yang semakin meningkat semenjak pandemi ini,.”  jelasnya.

Dikatakan Syaiful, penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin.

"Dalam Perda yang berisi 12 Bab dan 29 Pasal itu, juga diatur hak warga miskin yang termaktub pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Walikota Baru Diharapkan Gerak Cepat Tuntaskan Kemiskinan Kota Medan"

Post a Comment