Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perda RPJMD Medan Tahun 2016 – 2021 kepada DPRD - Suara Medan | Info Medan Terkini

Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perda RPJMD Medan Tahun 2016 – 2021 kepada DPRD

SUARAMEDAN.com -Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021, Senin (29/10) dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di gedung dewan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Ir. Wiriya Alrahman, MM dan segenap pimpinan OPD Pemko Medan itu, Wali Kota menyampaikan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 penting dilakukan, karena merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, papar Wali Kota, mengatur bahwa ada beberapa kewenangan Pemko yang ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi, dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemko dan DPRD Medan telah menetapkan
Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Pelimpahan wewenangan dan pembentukan perangkat daerah baru ini, lanjut Wali Kota, membawa konsekuensi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016.
Wali Kota menyatakan, untuk menjaga konsistensi, keselarasan, dan kesinambungan perencanaan dan program pembangunan jangka menengah Tahun 2016 – 2021, khususnya bagi OPD yang baru dibentuk pada 2017, maka perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021.

“Dalam ketentuan Peraturan Mendagri No. 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa perubahan terhadap rencana pe,bangunan jangka menengah dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional serta terjadi perubahan yang mendasar,” ucap Wali Kota.

Berkaitan dengan rencana perubahan ini, lanjutnya, Pemko Medan telah melakukankan penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Pembahasan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021. Di samping itu, Pemko Medan telah berkonsultasi dengan Pemprovsu dan mengadakan konsultasi publik sebagai wadah mendapatkan saran, masukan untuk menyempurnakan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 ini.

Setelah tahapan konsultasi publik, tambah Wali Kota, maka pembahasan dilakukan bersama dengan DPRD Medan. Wali Kota percaya, pembahasan akan berjalan konstruktif, komprehensif, serta dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sehingga dapat lebih menyempurnakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016 – 2021.

Di bagian akhir penyampaian Nota Pengantar Wali Kota pun berharap dibahas secara cermat dan teliti dan nantinya dapat disetujui bersama dalam waktu yang tidak begitu lama.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perda RPJMD Medan Tahun 2016 – 2021 kepada DPRD"

Post a Comment