Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Kegiatan Keagamaan dan Kepemudaan Bisa Cegah HIV AIDS - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Kegiatan Keagamaan dan Kepemudaan Bisa Cegah HIV AIDS

SUARAMEDAN.com - Medan,- Pergaulan bebas dan peredaran narkotika dewasa ini sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu menghempang tradisi buruk tersebut karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di masyarakat.

"Ini adalah kewajiban Pemerintah dan Masyarakat untuk menghempang pengaruh negatif jika tidak ingin generasi penerus kita hancur dan Kota Medan sudah memiliki instrumen berupa produk hukum yang akan memperkuat masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS," jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, H.Jumadi S.Pd.I dalam sosialisasi Perda No 1/2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan Minggu (07/10/2018).

Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan warga ini, Jumadi mengharapkan Perda ini bisa maksimal dijalankan di masyarakat sehingga Perda ini benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat seutuhnya.

"Yang menjadi harapan kita, Perda ini benar-benar bisa maksimal di masyarakat, karena keberadaan perda ini sangat penting dewasa ini ditengah gempuran budaya barat yang semakin hari-semakin mengkhawatirkan," jelasnya.

Namun begitu, Politisi PKS Kota Medan ini mengharapkan warga tidak berpangku tangan meski Pemko sudah memiliki peraturan tersebut. "Perda ini tak lantas menjadikan kita berpangku tangan, masyarakat harus menggalakan kegiatan-kegiatan positif keagamanan dan kepemudaan di wilayah masing masing, sehingga budaya buruk bisa dihempang," jelasnya.

Narkoba misalnya, masyarakat harus menjadikan musuh bersama, karena dengan narkoba inilah salah satu jembatan masuknya HIV/AIDS di masyarakat. "Tidak dipungkir lagi, narkoba adalah salah satu pintu masuk penyebaran HIV/AID. Untuk itulah masyarakat harus menjadikan narkoba dan pergaulan bebas sebagai musuh bersama," jelasnya.

Iman dan Taqwa

Sementara itu, Suyono Warga Jalan Pimpinan mengapresiasi sosialisasi Perda Pencegahaan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ia mengatakan, persoalan HIV/AIDS bagi umat Islam sesungguhnya sudah disiapkan pencegahannya yakni keimanan dan ketaqwaan.

"Sudah barang tentu jika kita memperkokoh iman dan Taqwa maka sudah barang tentu persoalan ini bukan masalah besar. Islam mengajarkan untuk menjauhi Narkoba, Perzinahan, pergaulan bebas dan sebagainnya. Jika ini ditaati maka HIV AIDS sudah barang tentu tidak ada," jelasnya.

Untuk penanggulangan HIV/AIDS, warga meminta Pemko Medan sungguh-sungguh karena keberadaan penyakit HIV/AIDS sangatlah berbagaya bagi manusia. "Perlu adanya peran maksimal Pemerintah di masyarakat, karena banyak masyarakat tidak memahami seluk-beluk penyakit ini," jelasnya


Perda No 1/ 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sendiri terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Masih BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Kegiatan Keagamaan dan Kepemudaan Bisa Cegah HIV AIDS"

Post a Comment