PKS Soroti Nota Pengantar R APBD 2019, Ini Catatan Pentingnya - Suara Medan | Info Medan Terkini

PKS Soroti Nota Pengantar R APBD 2019, Ini Catatan Pentingnya

SUARAMEDAN.com -Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (FPKS) memberikan sorotan tajam terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 salah satunya terkait penggunaan data perbandingan Perubahan APBD 2018, serta tidak dihuluinya Pembahasan R APBD 2019 dengan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Dalam dokumen KUA PPAS, pemerintah kota menggunakan data perbandingan perubahan APBD kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? padahal DPRD Kota Medan tidak mensahkan P.APBD Kota Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R APBD Kota Medan sepertinya sudah selesai bahkan sebelum P APBD Tahun 2018 diajukan pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan," jelas Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Kota Medan, Muhammad Nasir, dalam rapat Paripurna beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda  RAPBD TA 2019, Senin (22/10/2018) 

Muhammad Nasir mengatakan, FPKS meminta agar dokumen KUA PPAD yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum saudara Walikota Medan menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya. "Kami minta penjelasannya," jelas Nasir.

Dijelaskan Nasir, pengajuan R APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 tidak didahului pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAD R APBD Kota Medan Tahun 2019.

"Menurut hemat kami, jikalau pembahasan R APBD Kota Medan tahun 2019 tetap dilanjutkan, maka menurut kami dokumen KUA PPAD yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon  - plafon yang ada setiap dinas jumlahnya tidak mengikat dan dapat dilakukan perubahan – perubahan selama dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Medan. Dan oleh karena itu, diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah kota medan dan dprd kota medan terkait hal ini," jelasnya seraya menyarankan agar persoalan ini dibahas didalam sidang paripurna ini setelah seluruh fraksi –fraksi menyampaikan pemandangan fraksinya.

FPKS juga menyoroti sektor pendapatan dalam dua tahun terakhir ini, dimana target pendapatan APBD Kota Medan mengalami pertumbuhan yang signifikan. "Kami menilai bahwa pemerintah Kota Medan sepertinya kehilangan kreatifitas meningkatkan target pendapatan Kota Medan. Hal ini tidak sesuai dengan target pertumbuhan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Medan sebesar 6,4 persen pada tahun 2019. Seharusnya dengan angka pertumbuhan yang demikian besar, memberi efek terhadap laju perekonomian kota medan itu sendiri. Sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Medan," jelasnya. 

Fraksi PKS juga mempertanyakan mengapa pemerintah Kota Medan hanya menetapkan pendapatan sebesar 5,69 trilyun rupiah lebih padahal kami yakin pemerintah Kota Medan bisa lebih baik dari itu. Hal ini juga tercermin pada upaya pemerintah Kota Medan untuk mencapai target PAD Kota Medan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUA adalah hanya bersumber dari intensifikasi PBB dan BPHTB saja. "Bagaimana mungkin sumber utama perolehan PAD Kota Medan hanya berasal pembayaran PBB dan BPHTB. Kami minta tanggapannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Postur RAPBD Kota Medan Tahun 2019  Pendapatan daerah sebesar 5,69 trilyun rupiah , belanja daerah sebesar 5,94 trilyun rupiah lebih dan pembiayaan netto sebesar 250,19 milyar rupiah lebih. dengan target pad adalah sebesar 2,56 trilyun rupiah lebih. 

Sementara itu dari sektor belanja, anggaran belanja Kota Medan Tahun 2019 adalah sebesar 5,94 trilyun lebih terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 2,07 trilyun rupiah lebih atau 34,93 persen dari total anggaran belanja dan belanja langsung sebesar 3,86 trilyun rupiah lebih atau sebesar 63,07 persen dari total anggaran belanja.

"Secara prinsip angka ini tentu menggembirakan karena anggaran belanja langsung lebih besar dari anggaran belanja tidak langsung dan telah mengikuti undang - undang. Namun, angka tersebut masih dikurangi lagi oleh belanja pegawai dalam setiap belanja langsung yang juga nilainya sangat besar," jelasnya.

Besarnya anggaran infrastruktur di Kota Medan, juga menjadi sorotan yang seharusnya memberi efek positif terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat namun pada kenyataannya tidak berjalan. "Seharusnya, pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Medan dapat melibatkan masyarakat Kota Medan. Angkatan kerja Kota Medan masih yang masih tinggi mengindikasikan bahwa proyek – proyek infsruktur masih dikerjakan oleh pekerja dari luar Kota Medan. Sementara masyarakat Kota Medan masih banyak yang belum bekerja," jelasya.

 Untuk anggaran tahun 2019, FPKS meminta Pemko Medan agar membuat kebijakan setiap proyek infrastruktur yang ada di kota Medan harus mempekerjakan masyarakat medan. Karena memang seharusnya pemerintah Kota Medan meyediakan lapangan pekerjaan bagi warga medan, salah satunya melalu proyek – proyek infrastruktur yang ada

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PKS Soroti Nota Pengantar R APBD 2019, Ini Catatan Pentingnya"

Post a Comment