Muhammad Nasir Ingatkan Harga Kios Pasar Marelan Harus Sesuai Surat Sekda - Suara Medan | Info Medan Terkini

Muhammad Nasir Ingatkan Harga Kios Pasar Marelan Harus Sesuai Surat Sekda

SUARAMEDAN.com - Permasalahan di Pasar tradisional-modern Marelan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah pedagang menolak harga yang ditetapkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), meraka meminta pembayaran kios mereka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan

"Intinya para pedagang belum sepakat soal harga yang dikeluarkan P3TM. Pedagang ingin membayar sesuai surat edaran Sekda Kota Medan," jelas Sufrizal pedagang Ikan Pasar Marelan, Jumat (03/08/2018).

Diutarakannya, pada saat pembangunan kios P3TM mematok harga Rp 13 juta lebih untuk kios meja pedagang Ikan dan Ayam. Kemudian dalam perjalanannya, pedagang mendapati surat Edaran Sekda  bahwa harga kios yang sesungguhnya Rp 7,325 juta.

"Kami mau ikuti harga sesuai dengan Surat Edaran Sekda," jelas pria yang sudah berjualan ikan lebih dari 20 tahun ini.

Diakuinya, para pedagang pernah berkomunikasi dengan Dirut PD.Pasar sebagai pengelola sah pasar Marelan dimana harga yang dipatok P3TM bertentangan dengan Surat Edaran Sekda. "Kita jadi bingung, pembayarannya kok ke P3TM bukannya ke PD.Pasar," jelasnya.

Terkait pembayaran ini, P3TM memaksa para pedagang segera melakukan pembayaran sesuai harga yang ditetapkan P3TM. Namun, pedagang meminta P3TM mengeluarkan surat resmi dari P3TM terkait harga 13 juta yang diklaim mereka kepedagang.

"P3TM tidak mau mengeluarkan surat terkait harga Rp13 juta tersebut, kami dipaksa harus membayar," jelasnya.

Tiga hari lalu, para pedagang menerima surat dari P3TM yang isinya segera melunasi pembayaran kios sebelum tanggal 06 Agustus 2018. P3TM mengancam akan mengusir pedagang dan menggantikan mereka dengan pedagang lain.

"Tiga hari lalu kami menerika surat dari P3TM yang isinya soal pembayaran segera uang kios, mereka mengancam akan mengusir pedagang dan menggantikannya dengan pedagang yang baru jika tidak melunasi sampai batas waktu tanggal 6 Agustus 2018," jelasnya.


Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir menyayangkan tindakan yang dilakukan pengelola pasar kepada para pedagang yang akan melunasi kios/lapak yang mereka beli.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pedagang, mereka akan melakukan pelunasan harga kios dan lapak yang mereka ambil,tapi harga yang dipatok pengelola bertentangan dengan surat edaran sekda kota Medan," jelas Nasir.

Muhammad nasir mencium ada dugaan ketidakberesan dalam persoalan jual beli kios di pasar yang baru dilakukan revitalisasi tersebut sesuai dengan  surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

"Ada yang tidak sesuai, dimana harga yang ditetapkan melali surat sekda itu tidak dijalankan dan harga yang dijual ke pedagang lebih tinggi dari harga yang ada di surat edaran tersebut," ucap Nasir.

Dengan tidak diberikannya bukti pelunasan pembayaran kios kepada pedagang, Nasir meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini. "Jika begini kenyataannya, maka pedagang tidak memiliki kepastian hukum dalam proses jual beli kios mereka," jelasnya.

Pihaknya sangat menyesalkan atas transaksi yang tidak transparan ini. "Kita (DPRD Medan-red) sudah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional, namun pada kenyataannya ada proses yang tidak transparan dan cenderung merugikan para pedagang," ucapnya.

Pada faktanya, dalam persoalan ini, sebagai pemegang regulasi, pemerinta tidak berdaya menghadapinya. Para pedagang malah dihadapkan dengan konflik baru di pasar tersebut. "Yang seharusnya mereka nyaman berjualan, kini mereka harus terjebak dalam persoalan yang seharusnya Pemko Medan bisa mengatasinya," jelasnya.

Untuk itulah, Nasir meminta PD.Pasar memberikan keadilan kepada para pedagang. Jika tidak dilakukan, maka pedagang juga memiliki hak jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana. "Dalam persoalan ini pedagang tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ucapnya.

Nasir juga mengingaktakn Walikota agar mengevaluasi kinerja Dirut PD.Pasar karena banyak persoalan di pasar tidak kujung selesai. Hal ini bisa berimbas kepada pasar pasar yang lain.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Muhammad Nasir Ingatkan Harga Kios Pasar Marelan Harus Sesuai Surat Sekda"

Post a Comment