Gajinya Lebih Rendah dari Penjaga Toko, FPKS Ingatkan Pemko Medan Segera Hentikan Kesedihan Guru Honorer
"Sebelum menyampaikan Pandangan Fraksi, izinkan kami menyampaikan ucapan hari guru kepada seluruh guru di Kota Medan sebagi sosok yang paling berjasa dalam menumbuh kembangkan daya pikir anak bangsa. Namun ditengah-tengah kemeriahan guru di era milenial ini, kita masih mendapatkan rendahnya pendapatan yang didapatkan para guru honorer," ucap H.Jumadi, S.Pd.I saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancanga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, padang sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Rabu (28/11/2018).
Jumadi mengatakan, bersasarkan data di lapangan besarnya pendapatan guru honorer di Kota Medan antara Rp 250 ribu hingga 500 ribu dengan durasi pekerjaan pagi hingga sore selama enam hari dalam sepekan
"Kita mendapat laporan gaji yang mereka terima lebih rendah dari institusi lain di Kota Medan. Dan yang lebih sedihnya, gaji mereka terima tiga bulan sekali. Honor yang rendah ini kami nilai sangat tidak layak dan tidak memuliakan profesi sebagai guru," jelas Jumadi.
Kondisi guru honorer di Kota Medan saat, Fraksi PKS menilai sangat tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan mereka. "Kita makin prihatin, guru honorer yang bergelar sarjana tapi pendapatannya lebih rendah dari penjaga toko," ucap Jumadi
Kondisi ini, kata politisi Dapil Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan sangat tidak pantas terjadi di Kota Medan yang memiliki APBD 5 triliun lebih dan Kota ketiga terbesar di Indonesia.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Dan kami mendesak Pemko Medan mengakhiri kesedihan guru honorer di Kota Medan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, FPKS juga mengkritik soal usulan anggaran untuk guru honorer di 2018 sebesar Rp 15 miliar namun tidak dilaksanakan.
"DPRD Kota Medan dan Pemko Medan pada 2018 telah menyepakati anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk insentif bagi 1962 guru honorer. Dengan anggaran tersebut, guru honorer akan mendapatkan 600 ribu/orang setiap bulannya. Namjn sampai sekarang anggaran itu belum dicairkan," jelasnya seraya mengatakan bahwa usulan itu merupakan usulan resmi dari Komisi B DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan beralasan anggaran tersebut tidak memiliki nomenklatur karena tidak dimasukan dalam E-Planning RAPBD 2018.
"Atas dasar inilah, kami mendesak Walikota Medan untuk mencairkan anggaran tersebut. Jika dalihnya tidak memiliki nomenklatur, FPKS meminta Walikota menerbitkan Peraturan Walikota atau peraturan lainnya sebagai payung hukum pencairan dana tersebut," jelas Jumadi.
loading...
0 Response to "Gajinya Lebih Rendah dari Penjaga Toko, FPKS Ingatkan Pemko Medan Segera Hentikan Kesedihan Guru Honorer"
Post a Comment