Dihadapan Kaum Muda Medan Utara Muhammad Nasir Sosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2017
SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Nasir melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis kepada kalangan remaja di Kawasan Medan Utara, Kampung Jajan Kelurahan Titipapan, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir menekankan pentingnya genarasi muda memahami produk hukum ini agar benar-benar terhindar dari makanan yang membahayakan. "Perda ini sangat penting diketahui kaum muda, anak muda harus memahami apa yang seharusnya mereka konsumsi dan seperti apa peredaran makanan di masyarakat," jelas Nasir.
Urusan makanan ini, kata Nasir tidak melulu menjadi ranahnya kaum ibu-ibu. Mulai dari sekarang, generasi Milenial harus didoroang memiliki pengetahuan tentang produk hukum agar mereka memiliki pengetahuan kedepan khusunya terkait produk-produk makanan.
"Kita akan terus memberikan edukasi kepada generasi muda, agar supaya memahami tentang peredaran makanan yang layak konsumsi," jelasnya.
Dalam perda ini, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, konsumen mendapatkan perlindungan dimana mereka bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran. “Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,”katanya.
Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras.
Dengan perda ini, Muhammad Nasir mengharapkan generasi muda Kota Medan khusunya di Medan Utara tumbuh dengan makanan yang halal dan higienias sehingga kesehatan generasi yang akan datang benar benar berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir menekankan pentingnya genarasi muda memahami produk hukum ini agar benar-benar terhindar dari makanan yang membahayakan. "Perda ini sangat penting diketahui kaum muda, anak muda harus memahami apa yang seharusnya mereka konsumsi dan seperti apa peredaran makanan di masyarakat," jelas Nasir.
Urusan makanan ini, kata Nasir tidak melulu menjadi ranahnya kaum ibu-ibu. Mulai dari sekarang, generasi Milenial harus didoroang memiliki pengetahuan tentang produk hukum agar mereka memiliki pengetahuan kedepan khusunya terkait produk-produk makanan.
"Kita akan terus memberikan edukasi kepada generasi muda, agar supaya memahami tentang peredaran makanan yang layak konsumsi," jelasnya.
Dalam perda ini, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, konsumen mendapatkan perlindungan dimana mereka bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran. “Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,”katanya.
Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras.
Dengan perda ini, Muhammad Nasir mengharapkan generasi muda Kota Medan khusunya di Medan Utara tumbuh dengan makanan yang halal dan higienias sehingga kesehatan generasi yang akan datang benar benar berkualitas.
loading...
0 Response to "Dihadapan Kaum Muda Medan Utara Muhammad Nasir Sosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2017"
Post a Comment