Salman Alfarisi : Perda Halal Higienis Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Salman Alfarisi : Perda Halal Higienis Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat

SUARAMEDAN.com - Medan,- Peredaran produk makanan dan minuman di Kota Medan dibeberapa tempat masih luput dari pengawasan. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pengusaha yang menjual makanan kadaluarsa. Meski sebagian masyarakat sudah mulai melek dengan persoalan ini, pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasannya sehingga produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat untuk dikonsumsi.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Salman Alfarisi Lc, MA mengungkapkan hal tersebut dihadapan ratusan warga di Kecamatan Medan Denai saat melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis di Gedung IKKP Jl. Pancasila No. 90 (Bromo Ujung) Medan, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (15/06/2019).

"Perda ini tidak hanya untuk warga muslim saja, melainkan seluruh masyarakat Medan. Meski sebagian masyarakat sudah memahami terkait makanan sehat, namun perda ini perlu terus disampaikan ke masyarakat agar benar-benar memahaminya," jelasny Salman seraya mengatakan proses pengawasan dalam perda ini tidak sesederhanan yang dibayangkan oleh masyarakat.

Perda dimaksudkan untuk memberikan keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dengan memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

"Pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap produk makanan ini sangat menyeluruh, meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong. Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi produksi, alat produksi, sanitasi, alat pengemasan, alat penyimpanan, alat pengangkutan hingga alat penyajian hingga kepada proses produksi, proses pengemasan, proses penyimpanan, proses pengangkutan hingga proses peredaran dan penyajian," jelas Salman.

Dalam Perda ini juga diatur secara menyeluruh, dimana para pelaku usaha diwajibkan untuk memisahkan mana produk halal dan tidak halal saat dijual di pasar agar masyarakat mudah mengetahuinya.

"Yang sangat penting adalah para pengusaha agar tidak mencantumkan label halal pada produk yang belum diperiksa, memalsukan logo halal serta mencantumkan label halal pada produk yang sudah kadaluarsa," paparnya.

Dalam persoalan ini, Salman juga meminta PD.Pasar harus melakukan pembenahan terkait adanya produk hukum ini sehingga Medan kedepan, khusunya pasar-pasar di Kota Medan bisa menjadi contoh terkait penerapan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini.

Tidak hanya soal pengaturan tepat, PD Pasar juga didorong mewujudkan produk halal dan higienis di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. Seperti penyembelihan ayam tersertifikasi, jadi jelas dari mulai penyembelihannya juga sesuai dengan syariat.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Salman Alfarisi : Perda Halal Higienis Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat"

Post a Comment