Sidang Perdana e-KTP Hari Ini di Gelar, KPK: "Akan Ada Kejutan". - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sidang Perdana e-KTP Hari Ini di Gelar, KPK: "Akan Ada Kejutan".


Sidang Perdana e-KTP Hari Ini di Gelar, KPK: "Akan Ada Kejutan".SUARAMEDAN.com - Jakarta.- Kamis (9/3/2017), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjalankan sidang perdana kasus E-KTP hari ini. Sidang dengan terdakwa Sugiharto dan Irman itu beragendakan pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. 


Sidang yang banyak menyeret nama anggota DPR RI termasuk ketua DPR Setya Novanto, akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar

Sementara itu, Humas pengadilan Tipikor mengatakan sidang ini tidak disiarkan secara langsung karena khawatir menimbulkan kegaduhan seperti yang pernah di wanti-wanti Setya Novanto.

Baca juga: Terlibat Korupsi e-KTP, Novanto Berikan Sinyal "Ancaman".

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," ujar Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana, 7 Maret 2017.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat (PD) juga sudah mendatangi Tipikor meminta agar Sidang ini tidak disiarkan secara langsung melalui media Televisi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatukan berkas perkara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Alasannya demi efisiensi biaya.

"KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan S (Sugiharto) ke Pengadilan Negeri (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan disidang dengan satu dakwaan (kasus E-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.

Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang disampaikan sekitar 13.000 lembar, jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli. Sedangkan, Irman berkasnya sekitar 11.000 lembar, jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli yang telah diperiksa.

Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Agus Raharjo menyebut akan ada kejutan dalam berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan (kasus E-KTP) yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.


























sumber:  liputan6.com



Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sidang Perdana e-KTP Hari Ini di Gelar, KPK: "Akan Ada Kejutan"."

Post a Comment