Aktifnya Ahok Bukan Lagi Persoalan Hukum, Tapi Kental Nuansa Politik - Suara Medan | Info Medan Terkini

Aktifnya Ahok Bukan Lagi Persoalan Hukum, Tapi Kental Nuansa Politik


Aktifnya Ahok Bukan Lagi Persoalan Hukum, Tapi Kental Nuansa PolitikSUARAMEDAN.com - Jakarta.-  Sikap Pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Cahaya Purnama menjadi Gubernur DKI juga menjadi sorotan tajam Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution.


Nasrullah menyayangkan sikap pemerintah yang berlaku berat sebeleh dan tidak mematuhi kaedah hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengaktifkan kembali Ahok, padahla statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Kita keberatan kalau ahok sebagai gubernur seharusnya diberhentikan sementara sesuai undang undang," ujarnya Nasrullah kepada wartawan.

Menurut Nasrulloh dengan tetap aktifnya Ahok menunjukkan urusan cagub pejawat itu bukan lagi persoalan hukum. Namun sudah kental nuansa politik. "Katanya hukum menjadi panglima tapi faktanya tidak seperti itu," ujarnya.

Pengamat politik Umar Hasibuan menilai seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut," ujar Umar saat dihubungi, Ahad (12/2).

Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara.  Hal ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

"Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut," jelas Umar menambahkan.


sumber: republika.co.id

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Aktifnya Ahok Bukan Lagi Persoalan Hukum, Tapi Kental Nuansa Politik"

Post a Comment