Dosen Al Wahliyah Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam - Suara Medan | Info Medan Terkini

Dosen Al Wahliyah Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam


SUARAMEDAN.com - Medan,- Tim Dosen UMN Al Washliyah Kota Medan menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Kotamatsum II, Jumat, (04/11/2022) lalu. Dalam PKM kali ini, mengambil tema Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam, dan dipimpin langsung Ketua  Tim PKM Dosen Al Washliyah dipimpin langsung Dosen UMN Al Washliyah Dr. Herlina Hanum Harahap, SH, MH.


Dijelaskan Dr. Herlina Hanum Harahap,  untuk menjadi ahli waris yang berhak menerima, harus mempunyai hubungan kewarisan dengan orang yang meninggal. Orang yang mempunyai hubungan kewarisan ini menurut hukum Islam disebabkan karena 3 hal, yaitu karena hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, dan wala ( yang ketiga ini kini sudah tidak ada lagi). "Banyak orang beranggapan, bahwa karena merasa mempunyai hubungan nasab ( mempunyai garis keturunan ) maka harus memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal," katanya.

Pembagian warisan dengan menggunakan hukum waris adat didasarkan pada aturan suku yang masih dipegang teguh dan dijalankan hingga saat ini. Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. 

"Pada dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu, Sistem Patrilineal, Sistem Matrilineal, Sistem Parental atau Bilateral," kata Dr. Herlina Hanum Harahap.

Dijelaskannya, penerapan dalam hukum Islam sudah cukup jelas dan berdasarkan kepada aturan dalam Al-Quran. Sama halnya dalam hukum perdata, pembagian warisan dalam hukum Islam harus dilakukan setelah ahli waris mengurus segala kebutuhan pewaris dan membayarkan ataupun menyelesaikan utang-piutang ahli waris.

Disampaikan Dr. Herlina Hanum Harahap, pengabdian Kepada Masyarakat termasuk salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan sebagai Dosen. Hal ini menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Dosen UMN Al Washliyah Medan sesuai dengan jadwalnya.

Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari ibu lurah kelurahan kotamatsum II dan menerima seluruh tim dosen pengabdian masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan. "Semoga kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi yang baik dan kerjasama antara kelurahan kotamatsum II," katanya.



 

Ahli Waris

Syarat

Bagian Warisan

1

Istri

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Seperempat
  • Seperdelapan

2

Suami

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Setengah
  • Seperempat

3

Anak perempuan

  • Sendirian tidak ada anak/cucu lain
  • Dua saudara perempuan atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
  • Setengah
  • Dua Pertiga

4

Anak laki-laki

  • Sendirian atau bersama anak / cucu (lk/pr)
  • Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2:1

Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain

5

Ayah kandung

  • Tidak ada anak/cucu
  • Ada anak/cucu
  • Sepertiga
  • Seperenam

6

Ibu kandung

  • Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung
  • Ada anak/cucu dan atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung
  • Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandung
  • Sepertiga
  • Seperenam
  • Sepertiga dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

7

Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan  tidak ada ayah kandung
  • Seperenam
  • Sepertiga

8

Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Setengah
  • Dua Pertiga

9

Saudara laki-laki kandung atau seayah

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
  • Pembagian laki-laki dan perempuan 2:1

Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain

10

Cucu/keponakan

(anak saudara)

  • Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris
  • Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang digantikan

Sesuai hak yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

 

 


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Dosen Al Wahliyah Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam"

Post a Comment