Dosen Al Wahliyah Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam
SUARAMEDAN.com - Medan,- Tim Dosen UMN Al Washliyah Kota Medan menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Kotamatsum II, Jumat, (04/11/2022) lalu. Dalam PKM kali ini, mengambil tema Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam, dan dipimpin langsung Ketua Tim PKM Dosen Al Washliyah dipimpin langsung Dosen UMN Al Washliyah Dr. Herlina Hanum Harahap, SH, MH.
Dijelaskan Dr. Herlina Hanum Harahap, untuk menjadi ahli waris yang berhak menerima, harus mempunyai hubungan kewarisan dengan orang yang meninggal. Orang yang mempunyai hubungan kewarisan ini menurut hukum Islam disebabkan karena 3 hal, yaitu karena hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, dan wala ( yang ketiga ini kini sudah tidak ada lagi). "Banyak orang beranggapan, bahwa karena merasa mempunyai hubungan nasab ( mempunyai garis keturunan ) maka harus memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal," katanya.
Pembagian warisan dengan menggunakan hukum waris adat didasarkan pada aturan suku yang masih dipegang teguh dan dijalankan hingga saat ini. Hukum waris adat memiliki aturan yang berbeda-beda yang menjadikan sistem penerapannya bisa berlainan jika berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas.
"Pada dasarnya ada tiga sistem yang dijadikan patokan dalam hukum waris adat, yaitu, Sistem Patrilineal, Sistem Matrilineal, Sistem Parental atau Bilateral," kata Dr. Herlina Hanum Harahap.
Dijelaskannya, penerapan dalam hukum Islam sudah cukup jelas dan berdasarkan kepada aturan dalam Al-Quran. Sama halnya dalam hukum perdata, pembagian warisan dalam hukum Islam harus dilakukan setelah ahli waris mengurus segala kebutuhan pewaris dan membayarkan ataupun menyelesaikan utang-piutang ahli waris.
Disampaikan Dr. Herlina Hanum Harahap, pengabdian Kepada Masyarakat termasuk salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan sebagai Dosen. Hal ini menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Dosen UMN Al Washliyah Medan sesuai dengan jadwalnya.
Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari ibu lurah kelurahan kotamatsum II dan menerima seluruh tim dosen pengabdian masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan. "Semoga kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi yang baik dan kerjasama antara kelurahan kotamatsum II," katanya.
Ahli Waris |
Syarat |
Bagian Warisan |
|
1 |
Istri |
|
|
2 |
Suami |
|
|
3 |
Anak perempuan |
|
|
4 |
Anak laki-laki |
|
Sisa seluruh harta
setelah dibagi pembagian lain |
5 |
Ayah kandung |
|
|
6 |
Ibu kandung |
|
|
7 |
Saudara laki-laki atau
perempuan seibu |
|
|
8 |
Saudara perempuan
kandung atau seayah |
|
|
9 |
Saudara laki-laki
kandung atau seayah |
|
Sisa seluruh harta
setelah dibagi pembagian lain |
10 |
Cucu/keponakan (anak saudara) |
|
Sesuai hak yang diganti
kedudukannya sebagai ahli waris |
loading...
0 Response to "Dosen Al Wahliyah Sosialisasi Pemahaman Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Mandiling dan Hukum Islam"
Post a Comment