UMN Al-Wasliyah Beri Pembekalan UU Perkawinan di Kuala Bekala - Suara Medan | Info Medan Terkini

UMN Al-Wasliyah Beri Pembekalan UU Perkawinan di Kuala Bekala




SUARAMEDAN.com - Medan,-Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (UMNAW), bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ( LP2M ), mengadakan sosialisasi kedudukan anak berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan, kepada Perkumpulan Wanita Batak Islam (PWBI) di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Kegiatan dilaksanakan  di aula Maktab PWBI pada hari Kamis-Jumat, 10-11 November 2022 yang dihadiri sekitar 25 orang kaum ibu anggota PWBI.

 
Tidak hanya memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan, Ketua tim pengabdian kepada masyarakat Syahrul Bakti Harahap, SH.,MH, bersama anggota Adawiyah Nasution, SH.,MKn. Halimatul Mariani, SH.,MH.  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah, juga menjelaskan perkembangan kehidupan masyarakat saat ini.

"Pada saat sekarang sering terjadi perkawinan yang ibunya hamil duluan baru menikah, karena pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat. Pada satu sisi tidak akan menimbulkan akibat hukum karena perkawinan kedua orang tunya dianggap sah. Akan tetapi setelah anak dewasa baru timbul permasalahan apalagi setelah orang tuanya meninggal," ucapnya.

Dikatakannya, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang  No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, khusus mengenai kedudukan anak, hanya bisa dibuktikan berdasarkan akta autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. "Dalam Hal ini Dinasa Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dimana anak dilahirkan," ujar Syahrul Bakti Harahap Kepada Wartawan.

Dikatannya, perkembangan tehnologi sekarang dapat memengaruhi pola pandang masyarakat tentang pentinggnya menjaga ajaran agama secara utuh. Sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan yang dilarang oleh agama. "Banyak sekarang dimasyarkat terjadi perkawinan yang dilakukan setelah Ibunya Hamil duluan baru menikah. Perkawinan dianggap syah sepanjang syarat-syarat terpenuhi dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.

Dijelaskannya, Pasal 55 Ayat (1). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, menyebutkan bahwa asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. "Permaslahan kedudukan anak ini lah yang kurang di Pahami masyrakat, Menurut hukum positif yang berlaku, sepanjang anak lahir dari perkawinan yang sah,maka anak tersebut anak sah, tidak memperhatikan apakah ibu yang melahirkan anak hamil duluan atau tidak," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pendapat sebahagian besar Ulama (Jumhur Ulama) bahwa anak yang dilahirkan dari ibunya hamil duluan baru menikah, perkawinannya tetap sah. Akan tetapi kalau anak lahir kurang dari 6 bulan setalah setelah ibunya hamil baru menikah dianggap anak luar nikah atau anak tidak sah. Maka akan berakibat hukum kepada anak antara lain: Anak tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah yang menikahi ibunya, anak tidak mendapatkan waris dari ayah yang menikahi ibunya, ayah tidak wajib menafkahi si anak, anak tidak berhak atas warisan harta bersama ibu dan ayah yang menikahi ibunya, anak kalau ada saudara perempuan lahir dari hasil perkawinan antara ayah yang menikahi ibunya maka anak tidak bisa jadi walinya.

Perkembangan ini lah, kata Syahrul, yang kurang dipahami oleh masayarakat khusunya warga Perkumpulan Wanita Batak Islam (PWBI) Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, atau masyarakat pada umumnya. "Hal ini yang membuat tim pengabdian pada masyarakat agar wanita tetap menjaga kehormatannya,karena wanita merupakan payung negara, kalau rusak wanitanya maka negara akan rusak," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahrul Bakti Harahap yang merupakan seorang dosen di prodi Ilmu Hukum menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya pengabdian masyarakat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan pengabdi. 

Sementara itu, Ketua PWBI Dra. Siti Rachimah menyambut baik acara pengabdian ini dan mengucapkan terima kasih dan kalau boleh akan dilakukan kegiatan lanjutan. Kemudian ketua PWBI menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan ibu-ibu PWBI Kwala Bekala dalam memahami UU Perkawinan dalam Islam. Dan juga diharapkan dapat menularkan pengetahuan ini kepada keluarga dan orang lain yang belum mengetahuinya. 

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "UMN Al-Wasliyah Beri Pembekalan UU Perkawinan di Kuala Bekala "

Post a Comment