Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Jumadi: Bongkar Kasusnya! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Jumadi: Bongkar Kasusnya!

Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Jumadi: Bongkar Kasusnya!


SUARAMEDAN.com -Medan, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi Spdi, meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman atas proyek pengerjaan revitalisasi Terminal Amplas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp10,5 miliar. Begitu juga dugaan korupsi revitalisasi Terminal Pinang Baris yang menelan biaya sebesar Rp5,5 miliar. Hanya saja, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015.

Kedua kasus dugaan korupsi itu ditangani oleh lembaga hukum yang berbeda. Untuk Terminal Amplas ditangani oleh Kejatisu dan Terminal Pinang Pinang Baris oleh Poldasu.

Dikatakan, masyarakat perlu tahu kemana saja uang yang mereka sumbangkan melalui retribusi perizinan, pajak dan lainnya oleh Pemko Medan. Sebab, jika dilihat dari munculnya dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim di media massa, dapat dipastikan anggaran itu mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum di jajaran Pemko Medan.

"Ini lah kita mau lihat keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Kalau memang terbukti, silahkan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya kepada wartawan di Medan.

Menurut politisi yang juga pendakwah ini, mantan Kepala Dinas Perkim, Gunawan Surya Lubis, harus bisa mempertanggunjawabkan temuan ini. Kalau memang tidak terbukti, tidak perlu takut dengan laporan yang disampaikan salah satu lembaga ke Poldasu beberapa waktu lalu.

"Sewaktu LKPj Wali Kota Medan tahun anggaran 2015 pada pertengahan 2016 lalu, DPRD Medan sudah pertanyakan anggaran di Dinas Perkim. Karena kita membahas per mata anggaran. Tapi kita tidak mendetail mengkrosceknya. Semua itu adalah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) wilayah Sumut. Jadi yang kemarin di paparkan kadisnya kami tinjau ke lapangan, apakah benar sesuai dengan anggaran. Untuk merinci apakah benar spesifikasi bahan-bahan yang digunakan dinas terkait itu sesuai dengan yang dianggarkan, bukan ranah kita," sambungnya sembari menjelaskan bahwa DPRD punya hak untuk meminta perincian anggaran yang digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada berita sebelumnya, salah seorang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku adanya laporan dugaan korupsi revitalisasi Terminal Amplas yang bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2014 dan Terminal Pinang Baris pada tahun 2015.

Kasus dugaan korupsi itu pun langsung ditindak lanjuti dengan meminta klarifikasi Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono. Akan tetapi Budi mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Medan, Syampurno Pohan, yang dikonfirmasi via seluler menegaskan jika kasus itu terjadi saat Dinas Perkim dipimpin Gunawan Surya Lubis. Ia pun berjanji akan menelusurinya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Jumadi: Bongkar Kasusnya!"

Post a Comment