Berani Langgar Aturan, Ormas Kepemudaan Minta Diskotik New Zone Ditutup
SUARAMEDAN.com -Medan,- Karena diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan prostitusi anak dibawah umur (terselubung, red), sejumlah massa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan berunjukrasa di kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan.
Massa menilai Diskotik New Zone telah melanggar Peraturan Wali Kota Medan nomor 29 tahun 2014 pasal 47 ayat 1 huruf A dan H, ayat 2 huruf B dan pasal 54 ayat 1 huruf G dan H.
"Bukan cuma itu saja, New Zone juga diduga melanggar UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Nata, salah seorang pengunjukrasa, Jumat (13/1/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, beradasarkan peraturan yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Diskotik New Zone telah melanggar aturan jam operasional. Sejatinya tempat hiburan hanya diberi waktu buka dari pagi hingga pukul 03.00 dini hari, tapi faktanya masih beroperasi hingga pukul 05.00 wib.
"Kita mendesak pihak terkait menutup Diskotik New Zone, copot Pelaksana tugas Kadisbudpar apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap aktivitas Diskotik New Zone dan sidak segala tempat hiburan malam di Kota Medan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
"Kami minta anggota DPRD Medan juga jangan tutup mata atas aspirasi yang kami sampaikan ini. Nggak mungkin mereka (anggota DPRD Medan, red) tidak tahu," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, massa dengan aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sempat perang urat syaraf. Pasalnya masaa AMPI memblokir sebahagian Jalan Kapten Maulana Lubis, sehingga arus lalu lintas menjadi macet. Namun peristiwa itu tidak berlangsung lama, sebab aparat kepolisian berhasil mengurai kemacetan dan massa pun memilih merapat di depan pagar gedung DPRD Medan.
loading...
0 Response to "Berani Langgar Aturan, Ormas Kepemudaan Minta Diskotik New Zone Ditutup "
Post a Comment