Kasus Janggut, Polisi Muslim Ini Menang di Pengadilan
SUARAMEDAN.com - Masood Syed, seorang polisi Muslim dan petugas hukum di jajaran NYPD, dilaporkan telah dikeluaran dari 1 Polisi Plaza pada hari Selasa (21/06) dan ditangguhkan gajinya karena ia menolak untuk mencukur janggut yang telah ia pelihara karena alasan agama sejak ia menjadi seorang polisi 10 tahun yang lalu.
Pada sidang darurat Rabu(22/06), Hakim federal Manhattan, Kevin Castel, memerintahkan NYPD untuk mengembalikan gajinya, tetapi tidak tugasnya, dan mengatakan bahwa departemen itu tidak boleh menyentuh gaji polisi muslim tersebut sampai masalah ini diselesaikan.
Dalam gugatannya pada hari Rabu(22/06), Syed mengatakan bahwa badan NYPD membolehkan polisi memelihara janggut panjang yang bervariasi sepanjang waktu, termasuk dirinya sendiri. Dia memulai tugasnya di NYPD pada tahun 2006 sebagai perwira patroli transit dan sejak saat itu ia telah memelihara janggut minimal ½ inci.
Seorang polisi patroli Brooklyn bernama Rohail Kahlid, yang menghadiri sidang itu dengan janggut kasar ½ inci di dagunya, setuju bahwa penegakan hukum larangan memelihara janggut ini bisa sembarangan. “Ini menjadi hukum yang hilang dan timbul, hal ini tergantung kepada siapa bos (yang sedang berkuasa)” kata Khalid.
Pengacara NYPD,Michael Flemming, mengatakan bahwa persyaratan panjang janggut yang dibolehkan NYPD adalah 1 milimeter agar masker gas cocok dan erat di wajah petugas.
Flemming melanjutkan “Apa pun lebih 1 milimeter (yang tumbuh dibawah dagu) akan menganggu pemakaian masker MSA di wajah mereka. Dengan kebijakan tersebut, satu-satunya panjang janggut yang diterima hanya 1 milimeter.”
Tapi pengacara Syed, Joshua Moskovitz, mengatakan bahwa Syed telah mendapatkan sertifikat untuk menggunakan masker gas Model MSA Millennium saat Syed memelihara janggut yang panjangnya saat itu minimal ½ inci.
Sumber : New York Post
Pada sidang darurat Rabu(22/06), Hakim federal Manhattan, Kevin Castel, memerintahkan NYPD untuk mengembalikan gajinya, tetapi tidak tugasnya, dan mengatakan bahwa departemen itu tidak boleh menyentuh gaji polisi muslim tersebut sampai masalah ini diselesaikan.
Dalam gugatannya pada hari Rabu(22/06), Syed mengatakan bahwa badan NYPD membolehkan polisi memelihara janggut panjang yang bervariasi sepanjang waktu, termasuk dirinya sendiri. Dia memulai tugasnya di NYPD pada tahun 2006 sebagai perwira patroli transit dan sejak saat itu ia telah memelihara janggut minimal ½ inci.
Seorang polisi patroli Brooklyn bernama Rohail Kahlid, yang menghadiri sidang itu dengan janggut kasar ½ inci di dagunya, setuju bahwa penegakan hukum larangan memelihara janggut ini bisa sembarangan. “Ini menjadi hukum yang hilang dan timbul, hal ini tergantung kepada siapa bos (yang sedang berkuasa)” kata Khalid.
Pengacara NYPD,Michael Flemming, mengatakan bahwa persyaratan panjang janggut yang dibolehkan NYPD adalah 1 milimeter agar masker gas cocok dan erat di wajah petugas.
Flemming melanjutkan “Apa pun lebih 1 milimeter (yang tumbuh dibawah dagu) akan menganggu pemakaian masker MSA di wajah mereka. Dengan kebijakan tersebut, satu-satunya panjang janggut yang diterima hanya 1 milimeter.”
Tapi pengacara Syed, Joshua Moskovitz, mengatakan bahwa Syed telah mendapatkan sertifikat untuk menggunakan masker gas Model MSA Millennium saat Syed memelihara janggut yang panjangnya saat itu minimal ½ inci.
Sumber : New York Post
loading...
0 Response to "Kasus Janggut, Polisi Muslim Ini Menang di Pengadilan"
Post a Comment