Baliho Tanpa Izin Kembali Dibongkar, Jadi Selama Ini Berdiri, Siapa yang Bekingi ???
Saturday, June 25, 2016
Baliho,
Eldin-akhyar,
Kota Medan,
Pemko Medan,
Reklame Bodong,
TRTB,
walikota medan
SUARAMEDAN.com - Terbukti didirikan tanpa izin, satu unit papan reklame jenis baliho di Jalan Brigjen Katamso Medan, tepatnya depan Komplek Platinum Garden dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, Kamis (24/6) malam. Selain tidak memiliki izin, baliho ini juga tidak diketahui siapa pemiliknya.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tak ada upaya menghalangi tim melakukan pembongkaran. Kemungkinan si empunya baliho menyadari kesalahannya, sehingga merelakan balihonya yang berukuran 4 x 4 meter itu dibongkar. Di tambah lagi posisi baliho berdiri persis di tengah-tengah pembatas jalan.
Sebelum menumbangkan papan reklame, tim gabungan yang terdiri dari unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota, serta sejumlah SKPD terkait lebih dahulu melepaskan materi iklan salah satu produk yang menempel di baliho tersebut.
Setelah materi iklan terlepas, baliho diikat dua bagian dengan menggunakan mobil crane untuk menahan agar baliho tidak langsung ambruk apabila tiang utamanya dipotong. Begitu dipastikan aman, barulah beberapa petugas langsung memotong tiang utama setengah meter dari permukaan aspal dengan menggunakan mesin las.
Sekitar pukul 00.17 WIB, baliho tersebut berhasil ditumbangkan. Dilanjutkan dengan mencincang baliho menjadi dua bagian. Potong material baliho ini selanjutnya dibawa menuju Lahan Cadika Pramuk dengan menggunkan mobil crane. Direcamnakan, seluruh mataerial papan reklame hasil pembongkaran akan dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Pemko Medan.
Sehari sebelum, Rabu (23/6), tim terpadu juga menumbangkan 5 unit papan reklame jenis baliho kembali ‘dibabat’ Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan di Jalan Tritura Medan.Pembongkaran dilakukan lantaran kelima baliho tidak memiliki izin, serta dipimpin langsung Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan didampoingi Kabid.Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar.
Dalam dua hari ini, ada 6 papan reklame yang sudah kita tumbangkan. Dengan demikian sudah banyak papan reklame bermasalah yang dirobohklan,”Kita tidak ada pilih kasih, Begitu mengetahui dibangun tanpa izin, pemiliknya langsung kita surati. Apabila tidak ada tanggapan, langsung kita bongkar seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya Indra menjelaskan, pasca penertiban yang dilakukan tim terpadu, Jumat (24/6), timn gabungan untuk sementara menghentinkan penertiban. “Untuk sementara pembongkaran papan reklame dihentikan, pembongkarannya dilanjutkankembali setelah selesai Lebaran. Pokoknya seluruh papan reklame bermasalah akan kita tertibkan!” tegas Indra.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tak ada upaya menghalangi tim melakukan pembongkaran. Kemungkinan si empunya baliho menyadari kesalahannya, sehingga merelakan balihonya yang berukuran 4 x 4 meter itu dibongkar. Di tambah lagi posisi baliho berdiri persis di tengah-tengah pembatas jalan.
Sebelum menumbangkan papan reklame, tim gabungan yang terdiri dari unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota, serta sejumlah SKPD terkait lebih dahulu melepaskan materi iklan salah satu produk yang menempel di baliho tersebut.
Setelah materi iklan terlepas, baliho diikat dua bagian dengan menggunakan mobil crane untuk menahan agar baliho tidak langsung ambruk apabila tiang utamanya dipotong. Begitu dipastikan aman, barulah beberapa petugas langsung memotong tiang utama setengah meter dari permukaan aspal dengan menggunakan mesin las.
Sekitar pukul 00.17 WIB, baliho tersebut berhasil ditumbangkan. Dilanjutkan dengan mencincang baliho menjadi dua bagian. Potong material baliho ini selanjutnya dibawa menuju Lahan Cadika Pramuk dengan menggunkan mobil crane. Direcamnakan, seluruh mataerial papan reklame hasil pembongkaran akan dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Pemko Medan.
Sehari sebelum, Rabu (23/6), tim terpadu juga menumbangkan 5 unit papan reklame jenis baliho kembali ‘dibabat’ Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan di Jalan Tritura Medan.Pembongkaran dilakukan lantaran kelima baliho tidak memiliki izin, serta dipimpin langsung Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan didampoingi Kabid.Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar.
Dalam dua hari ini, ada 6 papan reklame yang sudah kita tumbangkan. Dengan demikian sudah banyak papan reklame bermasalah yang dirobohklan,”Kita tidak ada pilih kasih, Begitu mengetahui dibangun tanpa izin, pemiliknya langsung kita surati. Apabila tidak ada tanggapan, langsung kita bongkar seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya Indra menjelaskan, pasca penertiban yang dilakukan tim terpadu, Jumat (24/6), timn gabungan untuk sementara menghentinkan penertiban. “Untuk sementara pembongkaran papan reklame dihentikan, pembongkarannya dilanjutkankembali setelah selesai Lebaran. Pokoknya seluruh papan reklame bermasalah akan kita tertibkan!” tegas Indra.
loading...
0 Response to "Baliho Tanpa Izin Kembali Dibongkar, Jadi Selama Ini Berdiri, Siapa yang Bekingi ???"
Post a Comment