Ketersediaan Lapangan Pekerjaan dan Bantuan UMKM Bisa Jadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ketersediaan Lapangan Pekerjaan dan Bantuan UMKM Bisa Jadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan




SUARAMEDAN.com - Medan,- Persoalan kemiskinan di Kota Medan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan diminta terus melakukan penguatan sejumlah program salah siantaranya ketersediaan lapangan kerja dan penguatan  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari,SE saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 6, Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya,Jalan Sidorukun No.126 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur, Jalan M. Yakub Gg.H. Dola Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan, Ahad (09/06/2024).

"Dalam proses penanggulangan kemiskinan yang perlu menjadi perhatian adalah soal program lapangan pekerjaan bagi warga Kota Medan khusunya serta penguatan UMKM. Dengan penguatan dua program ini, bukan tidak mungkin penguatan ekonomi di masyarakat akan semakin tumbuh," ungkap Bukhari.

Politisi PKS Kota Medan ini menerangkan, salah satu faktor kemiskinan dalam tidak tersedianya lapangan pekerjaan, yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran. Maka sangat penting, Pemerintah Kota Medan untuk menciptakan dan memberikan peluang kepada mereka sehingga secara ekonomi bisa terbantu. "Masalah kemiskinan salah satu penyebabnya karena mereka tidak memiliki pendapatan salah satu solusi nya adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi mereka," katanya.

Tidak hanya soal ketersediaan lapangan pekerjaan, persoalan kemiskinan juga bisa diselesaikan dengan pemenuhan bantuan terhadap UMKM. Dengan semakin kuatnya para pelaku UMKM, bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa terbantu. "Salah satu yang paling penting adalah menumbuhkan pelaku UMKM di masyarakat, selain mereka bisa menyerap tenaga kerja, kehadiran UMKM juga akan memberikan dorongan positif terhadap ekonomi Kota," paparanya.

Disampaikan Bukhari, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 

Dijelaskannya, BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

"Di Medan, Fraksi PKS terus berjuang agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya," katanya.

Kemudian pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. 

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ketersediaan Lapangan Pekerjaan dan Bantuan UMKM Bisa Jadi Solusi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan"

Post a Comment