Vonis Gatot, Hakim Minta Seluruh Pejabat Yang Memberi dan Di Beri Suap si Proses Hukum - Suara Medan | Info Medan Terkini

Vonis Gatot, Hakim Minta Seluruh Pejabat Yang Memberi dan Di Beri Suap si Proses Hukum

Vonis Gatot, Hakim Minta Seluruh Pejabat Yang Memberi dan Di Beri Suap si Proses Hukum
SUARAMEDAN.com - Kota Medan. Hakim yang memutuskan kasus Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho minta KPK proses mantan pejabat terkait gratifikasi Gatot Pujo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam perkara gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.

"Majelis hakim berdasarkan asas persamaan di muka hukum dan demi keadilan dapat saja memerintahkan agar mereka yang memberi atau menerima, baik yang sudah mengembalikan uang atau yang belum mengembalikan uang, yang tidak sah tersebut, terutama mereka yang belum diadili dapat diajukan ke pengadilan," ucap Didik Setyo Handono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).

Sebelum menyampaikan hal itu, majelis hakim juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Para penerima gratifikasi itu juga disebutkan dalam putusan. Namun di antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, baru 12 orang yang diajukan ke pengadilan. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor  Jakarta.

Sementara yang lainnya baru sebatas saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah mengembalikan ke KPK.

Terkait perintah majelis hakim agar seluruh pemberi dan penerima diajukan ke pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan mereka memang tidak menghentikan proses hukum pihak-pihak lain terkait perkara ini. Apalagi dalam amar putusan majelis hakim, barang bukti disita untuk digunakan pada perkara lain.

"Satu hal yang menarik, majelis hakim memberi semacam perintah agar perkara lain tidak berhenti di sini. Bahwa KPK tetap akan mengembangkan perkara ini, tidak akan berhenti. Karena kami yakin sesuai fakta persidangan perbuatan ini bukan pribadi tetapi bersama-sama," ucapnya.

Namun, Wawan menyatakan mereka belum bisa memaparkan siapa saja yang akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kami tidak bisa sampaikan sekarang. Akan disampaikan pada waktunya," jelas Wawan.

Seperti diberitakan, dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Penasihat hukum Gatot, Ani Andriani, juga menyambut positif perintah hakim agar para pemberi dan penerima lainnya diajukan ke persidangan. "Kami berbesar hati, perkara ini tidak berhenti di sini," ucapnya seusai sidang.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Vonis Gatot, Hakim Minta Seluruh Pejabat Yang Memberi dan Di Beri Suap si Proses Hukum"

Post a Comment