Nama Andi Narogong Mendadak Terkenal, Siapa Dia? - Suara Medan | Info Medan Terkini

Nama Andi Narogong Mendadak Terkenal, Siapa Dia?

Nama Andi Narogong Mendadak Terkenal, Siapa Dia?
SUARAMEDAN.com -JAKARTA - Nama Andi Agustinus atau Andi Narogong mendadak tenar. Dia paling banyak disebut dalam tuntutan jaksa KPK pada sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Andi Narogong disebut sebagai pengusaha, rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di pusaran megaproyek e-KTP. 
Sepak terjang Andi Narogong dimulai ketika dia mulai menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, yang dianggapnya sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR. Bahkan, saat itu keempat orang itu sudah menyusun rencana pembagian uang haram di proyek itu.
Setelah itu, Andi Narogong mulai bergerilya. Dia mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya. Selain itu, Andi Narogong juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.
Tak hanya itu, saat masa reses di bulan Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi Narogong memberikan uang ke Arief Wibowo sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPR.
Bukan hanya "bermain" mempermulus kucuran anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memainkan peran di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi mempermulus kemenangan konsorsium PNRI saat mengikuti lelang.
"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 Andi Agustiunus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya yakni Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta," kata jaksa KPK.
Setelah penyerahan duit ini, Gamawan yang saat itu menjabat Mendagri menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setyawan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993," sebut jaksa.
Dalam lelang e-KTP, panitia pengadaan menerima 8 dokumen penawaran dari konsorsium Berca Link JST, konsorsium Lintas Peruri Solusi, konsorsium PNRI, konsorsium Mukarabi Sejahtera, konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta, konsorsium PT Telkom, konsorsium PT Astra Graphia dan konsorsium Transtel Universal.
Panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap 8 konsorsium. Evaluasi dilakukan terkait metodologi dan spesifikasi teknis, evaluasi dokmen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi dan data dan evalasi teknis terkait pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
Sebelum lelang dibuka, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Tapi HPS dan spesifikasi teknis ditetapkan sesuai dengan penyusunan yang dilakukan tim Fatmawati bentukan Andi Narogong dkk.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut pada bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Sugiharto melakukan pertemuan dengan andi Narogong, Muhammad Nazaruddi dan Drajat Wisnu Setyawan yang saat itu baru akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II (Sugiharto) menerima uang sejumlah USD 775.000 guna dibagikan kepada panitia pengadaan, terdakwa I (Irman), Diah Anggraini serta untuk terdakwa II sendiri," sebut jaksa.
Aliran duit dari Andi Narogong versi JPU:
- Untuk 6 orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadan masing-masing sejumlah USD 25 ribu
- Untuk Drajat Wisnu Setyawan selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitiia pengadaan sejumlah USD 75 ribu
- Untuk Sugiharto sejumlah USD 100 ribu
- Untuk Irman sejumlah USD 150 ribu
- Untuk Diah Anggraini USD 200 ribu
- Untuk Husni Fahmi dan anggota tim teknis sejumlah USD 100 ribu. (iad)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Nama Andi Narogong Mendadak Terkenal, Siapa Dia?"

Post a Comment