BNN Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional - Suara Medan | Info Medan Terkini

BNN Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

SUARAMEDAN.com ,- Medan,01 Maret 2017 BNN bersama Ditjen Bea Cukai kembali mengungkap jaringan narkotika internasional.

Dimana dalam pengungkapan tersebut berhasil disita  59 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total  lebih kurang 46,9 kg Shabu,3620 butir ecstasy,445 butir psikotropika jenis H5.

Dalam keterangan pers yang di sampaikan oleh Deputi pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari) di dampingi Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Andi Loedianto), Direktur Prekusor BNN (Brigjend Pol Anjan Pramuka Putra), Kapolrestabes Medan, dan Dandenpom I/5 Medan mengatakan di hadapan pers menyatakan bahwa telah didapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu asal china.

Berdasarkan informasi tersebut,tim BNN melakukan observasi dan surveillance kegiatan jaringan tersebut.
Tepat pada tanggal 01 Maret 2017,pukul 09:15 wib di depan kantor BPBD jalan Binjai km 10,5  team berhasil mengamankan  2 tersangka yaitu M dan RI,dengan barang bukti sebanyak 38 bungkus yang dimasukkan dalam 4 buah tas.

Namun salah satu tersangka yaitu RI mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehinggga petugas menembak tersangka,dalam.perjalanan ke rumah sakit tersangka RI meninggal dunia.

Dari hasil.pengembangan di ringkus lagi 8 orang tersangka dengan barang bukti 21 bungkus plastik shabu,3620 butir ecstasy,445 butir Happy Five.

Sehingga totAl barang bukti adalah sebesar 59 bungkus plastik shabu dengan berat 46,9 kg Shabu,3620 butir ecstasy dan 445 butir Happy five.

Adapun total jumlah tersangka sebanyak 10 orang,yaitu dengan inisial RI (meninggal dunia),AM,D,HS,RM (penduduk aceh),M,S,Z,(penduduk medan) serta S (penduduk Tanjung Morawa).

Selain barang bukti narkotika turut disita juga 3 buah mobil yaitu 1 buah daihatsu xenia dan 2 Honda CRV serta 25 buah hand phone.

Seluruh tersangka tersebut diancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "BNN Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional"

Post a Comment