Pembakar Masjid di AS di Vonis 30 Tahun Penjara - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pembakar Masjid di AS di Vonis 30 Tahun Penjara


Pembakar Masjid di AS di Vonis 30 Tahun PenjaraSUARAMEDAN.com - Florida - Kasus pembakaran Masjid di Florida Amerika Serikat telah memvonis seorang pria dengan hukuman 30 tahun penjara. Pria ini dinyatakan bersalah membakar masjid pada 11 September 2016, saat peringatan 15 tahun tragedi 9/11.


Menurut kantor berita Reuters, Selasa (7/2/2017), Joseph Schreiber (32) tidak menyangkal dakwaan pembakaran masjid yang dijeratkan kepadanya. Sebelumnya Joseph di dakwa penjara seumur hidup karena memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun akhirnya hakim cuma menjatuhkan vonis 30 tahun penjara.

Pada 11 September 2016, dia membakar masjid bernama Islamic Center of Fort Pierce, yang juga menjadi tempat ibadah pelaku penembakan kelab malam Orlando, Omar Mateen. Aksi ini menimbulkan kerugian lebih dari US$ 100 ribu (Rp 1,3 miliar).

Tindakan terorisme ini terjadi bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Tidak ada korban luka dalam insiden itu. Namun petugas pemadam kebakaran setempat terpaksa meminta para jemaah untuk berpindah lokasi ibadah.

Schreiber ditangkap polisi setempat pada bulan yang sama usai insiden ini. Kepada polisi, Scheriber menyebut aksi penyerangan terhadap rumah ibadah umat muslim ini tidak ada kaitannya dengan pelaku penembakan kelab malam Orlando.

Dituturkan asisten jaksa setempat Steve Gosnell, Schreiber menganggap ajaran Islam sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Dalam penyelidikan, kepolisian menemukan retorika antimuslim pada akun Facebook milik Schreiber.

"Dia (Schreiber-red) bilang dia tidak marah, dia tidak melakukannya dengan kebencian," sebut Gosnell.

"Sungguh mengerikan ketika seseorang menyerang rumah ibadah untuk tujuan apapun," imbuhnya.


sumber : Republika.co.id

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pembakar Masjid di AS di Vonis 30 Tahun Penjara"

Post a Comment