Ini Kata Pengacara Bachtiar Nasir Atas Tuduhan Polisi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ini Kata Pengacara Bachtiar Nasir Atas Tuduhan Polisi


Ini Kata Pengacara Bachtiar Nasir Atas Tuduhan PolisiSUARAMEDAN.com - Kasus tuduhan pencucian uang (TPPU) terhadap Aksi Bela Islam yang di gelar umat Islam pada 4 November dan 2 Desember telah menetapkan Islahuddin Akbar (IA) sebagai tersangka. 
Polisi menuduh dana yang masuk kerekening Yayasan Keadilan untuk Semua di gunakan untuk hal yang tidak pantas. 
Sementara itu Pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, merasa heran dengan sikap Polisi yang menetapkan Islahudin sebagai tersangka karena membantu dalam urusan pencairan dana itu Yayasan tersebut.


Islahuddin merupakan pegawai BNI Syariah. Kapitra menjelaskan rekening Yayasan Keadilan digunakan untuk menampung donasi kegiatan 411 dan 212. Menurut Kapitra, dana untuk kegiatan 411 dan 212 menggunakan rekening BNI Syariah.

Sebagai pegawai di bank tersebut, Islahuddin melayani pihak GNPF mencairkan duit dari rekening Yayasan, karena memang dia bertugas melayani nasabah.

"Bank itu punya layanan prima, apalagi untuk nasabah besar, maka layanan itu hal biasa untuk nasabah prioritas," kata Kapitra kepada detikcom, Selasa (14/2/2017).

GNPF MUI, dia menjelaskan, merupakan kelompok ad hoc yang dibentuk secara spontan. Kelompok ini tak punya rekening untuk menghimpun dana sumbangan untuk aksi massa. Maka GNPF MUI meminjam rekening dari Yayasan Keadilan untuk Semua, sebuah yayasan dengan aset Rp 2,5 juta.

Baca juga: Rizal Ramli : Yang Bikin Gaduh Bangsa Ini Cuma Satu Orang, Sikat Saja!

"Yayasan memberi kuasa ke Bachtiar Nasir untuk bisa mengakses dana ini kapan saja untuk keperluan dana ini. Kalau GNPF MUI perlu uang, maka tinggal memberi tahu Islahuddin, misalnya tolong cairkan uang Rp 200 juta. Kalau kita perlu telepon, kita telepon untuk minta tolong antarkan uang," kata Kapitra.

Kini Islahuddin menjadi tersangka kasus pencucian uang terkait dengan dana ini. Kapitra bingung bagaimana bisa seorang pegawai bank yang melaksanakan tugasnya kemudian menjadi tersangka. Menurutnya, tak ada undang-undang yang dilanggar. Sebelumnya, polisi mengatakan Islahuddin adalah teman Bachtiar Nasir.

"Mau teman dekat atau rekan, kita tidak mengerti. Tapi kan tidak ada undang-undang yang dilanggar," kata Kapitra.

Bachtiar, ditegaskannya, bukan sebagai pengurus, pengawas, pembina, atau pendiri Yayasan Keadilan untuk Semua. Islahuddin juga tak berkaitan dengan kepengurusan Yayasan. Namun GNPF MUI, yang dipimpin Bachtiar, mengelola dana aksi yang dihimpun di rekening Yayasan. Disebut Kapitra, ada empat ribu donatur yang mengirim sumbangan ke rekening itu.

Total dana yang terhimpun ada Rp 4 miliar. Selain untuk mendanai aksi 411 dan 212, dana saweran di rekening Yayasan digunakan untuk menyumbang ke masyarakat Aceh Rp 500 juta dan korban banjir di Bima sebesar Rp 200 juta. Kini sisanya masih ada Rp 2,4 miliar. Lebih dari itu, pengurus Yayasan adalah rekan Bachtiar. Yayasan itu sendiri tak merasa dirugikan.

"Bila ada penyalahgunaan dana, maka untuk siapakah penyalahgunaan dana ini? Polisi harus membuktikan adanya kejahatan. Tidak ada pengalihan aset, tidak ada pula kepengurusan yang beralih," kata Kapitra.

sumber: Detik

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ini Kata Pengacara Bachtiar Nasir Atas Tuduhan Polisi"

Post a Comment