Demi Kebaikan Kota Medan, Warga Wajib Pahami Perda Jaminan Produk Halal Higienis - Suara Medan | Info Medan Terkini

Demi Kebaikan Kota Medan, Warga Wajib Pahami Perda Jaminan Produk Halal Higienis


SUARAMEDAN.com
-Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan mengajak Warga Kota Medan memahami peraturan daerah No.10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Ajakan ini disampaikan Syaiful dikarenakan hari ini banyak produk yang dijual melalui jaringan online atau Online shop.

"Hari ini kita menyadari bahwa banyak perubahan dalam kehidupan kita termasuk jual beli yang sekarang sudah bergeser ke platform online, mengharuskan kita lebih waspada terhadap keberadaan produk yang mungkin tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan," jels Syaiful saat melaksanakan Sosialisasi Perda No.10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Brigjen Katamso Gg Merdeka kel.Sei Mati Kec. M. Maimun, Selasa (01/12/2020).

Dengan perkembangan itulah, Syaiful mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan yang sudah disahkan tiga tahun lalu.

"Perda ini memberikan informasi penting kepada kita semua, soal penerapan label halal,  kehalalan dalam kandungan komposisi produk serta ketentuan soal produk impor yang terkadang membingungkan masyarakat," jelasnya.

Politisi Muda PKS ini mengharapkan Pemko Medan memberi perhatian terhadap peredaran produk yang dijual secara online yang juga memungkinkan terjadinya pelanggaran Perda tersebut. "Perda ini dibuat sebagai upaya proteksi kepada masyarakat Kota Medan, sekaligus memastikan masyarakat Medan benar-benar mengkonsumsi makanan yang halal dan sehat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga mengajak generasi Muda kota Medan benar-benar melek dengan peredaran produk makanan dan sejenisnya di Kota Medan. "Kritisnya anak muda terhadap keberadaan produk-produk yang halal dan higienis, dengan memahami produk hukum ini, kedepan diharapkan Medan benar benar menjadi pasar yang dipenuhi oleh produk yang aman dikonsumsi," jelasnya.

Syaiful mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masih ditemukan makanan dan minuman belum bersertifikat halal atau kadaluarsa serta produk impor dari luar negeri yang kehalalannya serta komposisinya masih diragukan.

“Kita terus mendorong penerapan Perda ini dilapangan, agar masyarakat semakin aman dalam mengkonsumsi makanan,” jelasnya.

Tidak hanya kepada Pemko Medan, Rajudin juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar terus berkoordinasi dengan MUI untuk pengeluaran Label Halal bagi produk makanan dan minuman. Perda ini juga mengamanatkan dilakukan pengawasan dilakukan setiap saat dengan melibatkan tim terpadu.

“Pada Bab III Pasal 4, pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran,” terangnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Demi Kebaikan Kota Medan, Warga Wajib Pahami Perda Jaminan Produk Halal Higienis"

Post a Comment