Pengibar Bendera 'Bintang Kejora' di Depan Istana Ditangkap
SUARAMEDAN.com -Sejumlah mahasiswa Papua ditangkap
aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat dan Sabtu 30-31 Agustus
2019. Mereka “diamankan” karena diduga melakukan upaya makar dan
mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara Jakarta
beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo
Yuwono mengatakan proses penangkapan sudah sesuai standar operasional
prosedur atau SOP. Petugas juga memiliki bukti sebelumnya untuk
melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa tersebut dan
penangkapan dilakukan dengan halus.
“Dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya
mengumpulkan alat bukti seperti cctv, foto-foto,” kata Argo di Polda
Metro Jaya, Minggu 1 September 2019.
“Kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita
amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang
sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, dan semuanya kita lakukan
dengan soft, tidak ada pengepungan,” lanjutnya.
Menurut Argo, sejauh ini para mahasiswa yang ditangkap disangkakan
melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara dan telah melanggar
pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP. Terhadap mahasiswa tersebut saat ini
sedang dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di
KUHP, ada pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman,
masih memeriksa orang yang kita amankan,” ujarnya.
Pasal 106 KUHP berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau
sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian
wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan
ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Para mahasiswa yang ditangkap, saat ini telah berstatus sebagai
tersangka. Mereka ditahan di tahanan milik kepolisian yang berada di
wilayah hukum Polda Metro Jaya.“(Ditahan) di Kantor polisi di mana aja. Tak di Polda aja, di Polsek
pun bisa, di Polres bisa, di [Mako] Brimob juga bisa,” ujarnya.
loading...
0 Response to "Pengibar Bendera 'Bintang Kejora' di Depan Istana Ditangkap"
Post a Comment