Edy Ikhsan, Masyarakat Bisa Minta Bantuan Hukum Gratis ke YPI
SUARAMEDAN.com -Warga miskin dan tak mampu di Sumatera Utara khususnya Kota
Medan yang tersandung masalah hukum baik kasus pidana, perdata dan tata usaha negara
bisa mengajukan bantuan hukum dan dipastikan bisa mendapat perlindungan hukum
secara gratis dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)
Hal itu dipastikan usai Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka
Indonesia DR. H. Edy Ikhsan, SH,MA saat menyampaikan penyuluhan hukum dan
pemberdayaan masyakarat dalam tekhnik penanganan dan pemantauan kasus pidana
dan perdata di STM Al Insyaf Medan (29/8)
Edy
Ikhsan menjelaskan, masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal.
"Dan secara aturan Pusaka Indonesia sudah menyediakan pembelaan hukum
secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan ini juga merupakan amanat
undangan undangan yang harus dijalankan bagi setiap organisasi bantuan
hukum," kata Edy Ikhsan.
Menurutnya, pembelaan
terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan, mereka sering kali awam
tentang masalah hukum dan hak-hak mereka selalu terabaikan. Belum lagi,
perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka dalam mencari keadilan.
Masyarakat awam dan
miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban
ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak
bertanggungjawab, sehingga peran Pengacara atau Advokat untuk mendampingi atau
memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu, ungkap Edy Ikhsan.
Edy menjelaskan bantuan
hukum gratis ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima
bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak
konstitusional bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan,
kedudukan di dalam hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan
dapat di pertanggungjawabkan.
Sementara itu, Koordinator Advokasi YPI Elisabet Juniarti, SH
menjelaskan syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.
Kata dia, masyarakat
terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat uraian
singkat permasalahan yang dihadapi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu
baca tulis dapat bermohon secara lisan.
"Setelah ada permohonan, calon penerima bantuan hukum menyerahkan dokumen atau yang biasa disebut bukti-bukti. Dan tentu melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah terkait," tuturnya.
"Untuk kasus non litigasi juga menjadi komponen bantuan hukum cuma-cuma. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya," jelas Elisabeth..
Intinya “Kami siap
jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal itu mengacu ke UU Nomor 16,
Tahun 2011 tentang bantuan hukum, demikian diungkapkan Elysabeth
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan
informasi dan berkonsultasi hukum dengan YPI, dapat mendatangi dan mnghubungi
kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari No. 20 Kecamatan Medan
Selayang, Telp. 061-8223252
loading...
0 Response to "Edy Ikhsan, Masyarakat Bisa Minta Bantuan Hukum Gratis ke YPI"
Post a Comment