FPKS : Pemko Diminta Perhatikan Kawasan Kumuh yang Kerap Jadi Sarang Narkoba
SUARAMEDAN.com - Medan,-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ada enam catatan penting yang sisampaikan FPKS sebagai upaya penguatan Perda ini. Salah satunya adalah, perda ini sangat penting dan Pemko diharap memperhatikan kawasan kumuh yang kerap dijadikan lahan peredaran narkoba.
"Kawasan kumuh seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian pemko Medan dengan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait," jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Catatan lain Fraksi PKS adalah, Progaram penataan agar menyasar penduduk kota Medan saja, karena banya warga dari luar Medan yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh.
"Catatan lainnya yakni terkait perbaikan jalan, drainase serta ketersediaan air bersih harus menjadi perhatian besar pemerintah kota Medan. Kemudian Dilakukannya penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat yang tinggal dikawasan pemukiman kumuh tentang kebersihan, kesehatan serta potensi kebakaran," jelasnya.
Terkait Perda ini, FPKS juga mengingatkan Pemko Medan soal persedianya bak sampah di setiap kawasan perumahan kumuh atau pemukiman kumuh di kota Medan. Kemudian tersedianya akses untuk pemadam kebakaran disetiap kawasan kumuh karena seringkali dampak kebakaran menjadi meluas akibat tidak adanya akses untuk mobil pemadam kebakaran
Rajudin mengatakan, salah satu alasan ranperda ini diajukannya adalah untuk memenuhi kriteria penilaian untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat dalam hal ini tahun anggaran 2019 dalam hal ini kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dirjen cipta karya direktorat pengembangan kawasan pemukiman.
"Sebagaimana yang dituliskan dalam laporan hasil pembahasan pansus. Diharapkan dengan adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat maka pemerintah kota medan bisa membuat program – program penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Meskipun harus kita tegaskan bahwa penangangan persoalan kawasan kumuh menjadi tanggungjawab pemerintah kota medan karena hal tersebut berkenaan dengan kelangsungan hidup masyarakat dilokasi tersebut juga masyarakat disekitarnya serta masyarakat kota medan secara umum," bebernya.
Perumahan kumuh atau pemukiman kumuh, kata Rajudin merupakah salah satu persoalan yang mendera kota – kota besar atau kota – kota yang mengalami pembangunan secara massif.
"Disatu sisi kita melihat megahnya pembangunan gedung – gedung bertingkat, mewah dan mahal serta menawarkan segala kemudahan dan eknyamanan fasilitas. Namun disisi lain, tak jauh dari bangunan tersebut terdapat kawasan masyrakat yang kumuh jauh dari kesan sehat, bersih dan nyaman. Mereka hidup didalam bangunan ala kadarnya sekedar melepaskan diri dari panas dan hujan, minim sanitasi apalagi drainase. Oleh karena itu, hadirnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi solusi di perumahan kumuh dan pemukiman," jelasnya.
Ada enam catatan penting yang sisampaikan FPKS sebagai upaya penguatan Perda ini. Salah satunya adalah, perda ini sangat penting dan Pemko diharap memperhatikan kawasan kumuh yang kerap dijadikan lahan peredaran narkoba.
"Kawasan kumuh seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian pemko Medan dengan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait," jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Catatan lain Fraksi PKS adalah, Progaram penataan agar menyasar penduduk kota Medan saja, karena banya warga dari luar Medan yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh.
"Catatan lainnya yakni terkait perbaikan jalan, drainase serta ketersediaan air bersih harus menjadi perhatian besar pemerintah kota Medan. Kemudian Dilakukannya penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat yang tinggal dikawasan pemukiman kumuh tentang kebersihan, kesehatan serta potensi kebakaran," jelasnya.
Terkait Perda ini, FPKS juga mengingatkan Pemko Medan soal persedianya bak sampah di setiap kawasan perumahan kumuh atau pemukiman kumuh di kota Medan. Kemudian tersedianya akses untuk pemadam kebakaran disetiap kawasan kumuh karena seringkali dampak kebakaran menjadi meluas akibat tidak adanya akses untuk mobil pemadam kebakaran
Rajudin mengatakan, salah satu alasan ranperda ini diajukannya adalah untuk memenuhi kriteria penilaian untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat dalam hal ini tahun anggaran 2019 dalam hal ini kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dirjen cipta karya direktorat pengembangan kawasan pemukiman.
"Sebagaimana yang dituliskan dalam laporan hasil pembahasan pansus. Diharapkan dengan adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat maka pemerintah kota medan bisa membuat program – program penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Meskipun harus kita tegaskan bahwa penangangan persoalan kawasan kumuh menjadi tanggungjawab pemerintah kota medan karena hal tersebut berkenaan dengan kelangsungan hidup masyarakat dilokasi tersebut juga masyarakat disekitarnya serta masyarakat kota medan secara umum," bebernya.
Perumahan kumuh atau pemukiman kumuh, kata Rajudin merupakah salah satu persoalan yang mendera kota – kota besar atau kota – kota yang mengalami pembangunan secara massif.
"Disatu sisi kita melihat megahnya pembangunan gedung – gedung bertingkat, mewah dan mahal serta menawarkan segala kemudahan dan eknyamanan fasilitas. Namun disisi lain, tak jauh dari bangunan tersebut terdapat kawasan masyrakat yang kumuh jauh dari kesan sehat, bersih dan nyaman. Mereka hidup didalam bangunan ala kadarnya sekedar melepaskan diri dari panas dan hujan, minim sanitasi apalagi drainase. Oleh karena itu, hadirnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi solusi di perumahan kumuh dan pemukiman," jelasnya.
loading...
0 Response to "FPKS : Pemko Diminta Perhatikan Kawasan Kumuh yang Kerap Jadi Sarang Narkoba"
Post a Comment