Menteri Agraria & Wali Kota Serahkan 500 Sertifikat Tanah Gratis
Tercatat, ada 500 sertifikat yang diberikan secara gratis kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI tersebut. Sebab, PTSL merupakan program pemerintah pusat guna mempermudah masyarakat memiliki sertifikat atas tanah.
Penyerahan sertifikat gratis itu dilaksanakan dalam acara Penyuluhan dan Pencanangan Tanda Batas Program PTSL 2019 yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. Prosesi penyerahan disaksikan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Ari Yuriwin, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priyono, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fachrul Husin Nasution dan sejumlah unsur Forkominda Kota Medan.
Sebelum penyerahan sertifikat gratis dilakukan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI Dr Sofyan A Djalil dalam sambutannya mengungkapkan, pemerintah pusah berupaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya melalui program PTSL. Sari 128 juta bidang tanah, baru sekitar 48 juta tanah yang telah disertifikat.
“Sisanya 80 juta bidang tanah lagi belum memiliki sertifikat, karenanya pemerintah melalui PTSL berupaya membantu mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Ditargetkan tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat,” kata Sofyan.
Di Sumut , jelas Sofyan, ada 240 ribu bidang tanah dan baru 150 bidang tanah yang terdaftar. “Untuk Kota Medan, hari ini ada sekitar 500 sertifikat yang diserahkan kepada warga. Tahun 2019, kita tergetkan sebanyak 900 ribu bidang tanah kita upayakan akan bersertifikat. Selanjutnya tahun 2021, kita tergetkan seluruh tanah di Kota Medan akan terdfatar dan bersertifikat,” paparnya.
Selanjutnya dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, Sofyan menjelaskan akan pentingnya tanah terdaftar dan memiliki sertifikat. Sebab, sertifikat akan mengurangi konflik sengketa tanah yang sering terjadi di tengah - tengah masyarakat. Oleh karenanya mencegah hal itu terjadi, pemerintah pun membantu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya.
"Selain mencegah terjadinya sengketa, masyarakat juga dapat menggunakan sertifikat sebagai agunan meminjam uang untuk dipergunakan sebagai modal usaha. Hanya saja masyarakat harus bijak, jangan sampai menjadi jebakan batman yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya mengingatkan.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH sangat mengapresiasi dan mendukung penuh digelarnya kegiatan ini. Pasalnya, permasalahan tanah kerap menjadi pemicu berbagai konflik di Sumut, khususnya Kota Medan. Hal ini diakibatkan fungsi tanah yang semakin penting dan selalu ada oknum yang menyerobot tanah orang lain sehingga menimbulkan konflik.
"Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terimakasih atas pemberian sertifikat tanah kepada 500 warga Kota Medan melalui program PTSL. Tentunya program ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik di tengah - tengah masyarakat,” kata Wali Kota.
Usai penyerahan sertifikat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bersama Wali Kota serta unsur Forkopimda selanjutnya berjalan kaki untuk mematok tanda bantas tanah milik warga yang dilakukan secara simbolis sekitar 200 meter dari lokasi acara dengan menggunakan patok besi warna merah disertai pengecoran agar lebih kuat. Pematokan tanda batas ini pun mendapat aplaus meriah dari warga sekitar.
Sebelumnya, acara penyerahan sertifikat tanah gratis juga dirangkaikan dengan penandatanaganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang dilakukan Wali Kota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kapolrestabes Medan beserta unsur Forkopimda Kota Medan, PPAT serta REI Kota Medan.
loading...
0 Response to "Menteri Agraria & Wali Kota Serahkan 500 Sertifikat Tanah Gratis"
Post a Comment