Pemko Medan Usulkan Pencabutan Perda No 5/2016, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pemko Medan Usulkan Pencabutan Perda No 5/2016, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD


SUARAMEDAN.com -Dinilai menghambat investasi, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.

Pencabutan Perda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/323/SJ tertanggal 15 Juli 2017 tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19 tahun 2017.

Dalam nota pengantarnya, Walikota Medan Dzulmi Eldin terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomot 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (26/6/2018) mengungkapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Perda terkait Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat investasi daerah.

Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Akhyar Nasution menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas, Pemko Medan telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Perda Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Dan yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap semoga Ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan yang baik,” paparnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pemko Medan Usulkan Pencabutan Perda No 5/2016, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD"

Post a Comment