Hendra DS: Penanganan Pasien Gawat Darurat Harus Dinomorsatukan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Hendra DS: Penanganan Pasien Gawat Darurat Harus Dinomorsatukan

SUARAMEDAN.com -Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan, Hendra DS mengingatkan kepada instansi kesehatan untuk menomorsatukan pasien gawat darurat, walaupun si pasien itu berpotensi tidak sanggup membayar biaya rumah sakit. Hal itu sesuai dengan pasal 14 Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gawat darurat merupakan kewajiban seluruh sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Sedangkan di pasal 2 nya disebutkan dalam keadaan darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun,” jelasnya saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Air Bersih, Kota Medan (12/06/2018).

Hendra DS menyimpulkan bahwa bila terjadi ada pasien kecelakaan parah atau terpapar penyakit menular yang juga parah, pihak rumah sakit harus memprioritaskan penanganan pasien tersebut.

“Jangan lagi, pas si pasien itu masuk rumah sakit, pihak rumah sakit melakukan administrasi dulu, baru memeriksa si pasien. Kalaupun si pasien itu terindikasi gak sanggup bayar, rumah sakit harus tetap memeriksanya, karena itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, di pasal 32 dan 33 Perda tersebut mengatur tentang gizi. Hendra menambahkan di ayat 1 pasal 32 itu disebutkan bahwa pemerintah daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi masyarajat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja.

“Sedangkan di pasal 33 disebutkan bahwa upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak janin sampai lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan yang terdiri dari bayi dan balita, remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui,” ungkapnya.

Sedangkan di ayat 2 pasal 33 tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah bertangtungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

“Artinya, Pemko Medan bertanggungjawab atas pemenuhan gizi sejak janin sampai usia lanjut. Jadi, kalau ada kasus gizi buruk, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan bisa kena sanksi,” jelasnya.

Lurah Sudirejo I, Medan Kota, Kasrin mengungkapkan masalah kesehatan menjadi tanggungjawab bersama. “Kesehatan itu bersumber dari kebersihan yang harus kita jaga bersama. Kami sebagai bagian dari pemerintah siap melayani atau jemput bola, bila ada masalah kesehatan di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Hendra DS: Penanganan Pasien Gawat Darurat Harus Dinomorsatukan"

Post a Comment